Blitar, BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Seleksi KIP Kuliah 2025 kembali menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kebijakan penggunaan data PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), khususnya pengelompokan desil 1 sampai 10.
Faktanya, hanya siswa dari keluarga dengan desil 1 hingga 3 yang berpeluang lolos verifikasi KIP Kuliah 2025. Lalu, bagaimana nasib mereka yang masuk desil 4 ke atas?
Dikutip dari channel YouTube Gue Rahman, desil dalam PPKE digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan sensus BKKBN tahun 2021–2022.
Baca Juga: Liburan Usai, Uang Sekolah Membengkak: PIP Tahap 2 Hadir Bantu Biaya Awal Tahun Ajaran
Namun, dalam praktiknya, desil 4 hingga 10 otomatis dianggap tidak miskin, meskipun banyak keluarga di kelompok ini yang sebenarnya masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Kebijakan ini memicu kekecewaan banyak pihak. Tak sedikit siswa dari keluarga yang tergolong rentan miskin atau hampir miskin justru gugur dalam seleksi KIP Kuliah 2025 karena nilai desil mereka dianggap “terlalu tinggi”. Padahal, desil 4 sendiri secara teoritis masih masuk dalam kelompok rentan miskin.
Apa Itu Desil dan Bagaimana Penggolongannya?
Desil adalah pembagian populasi menjadi 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi, dari yang paling miskin (desil 1) hingga paling sejahtera (desil 10). Dalam PPKE:
Baca Juga: Pemkot Blitar Ajukan Proposal Rp 30 M ke Kemenpora Rombak Sirkuit Bung Karno
-
Desil 1: Kelompok termiskin (10% terbawah)
-
Desil 2: Miskin
-
Desil 3: Rentan miskin
-
Desil 4: Rentan miskin lanjut
-
Desil 5 dan seterusnya: Mulai masuk kategori menengah ke atas
Masalah muncul ketika kebijakan KIP Kuliah 2025 hanya mengakui desil 1 sampai 3 sebagai syarat kelayakan. Padahal, kondisi keluarga di desil 4 atau 5 pun belum tentu mampu secara ekonomi.
Mengapa Desil 4 Ke Atas Tidak Diakui?
Menurut penjelasan dari Gue Rahman, alasan utama desil 4 ke atas tidak dipakai adalah karena data dan parameternya dianggap belum cukup valid untuk digunakan dalam kebijakan afirmatif seperti KIP Kuliah.
Baca Juga: Ratusan Balita di Kota Blitar Alami Obesitas, Dinkes Minta Orang Tua Waspada
Namun, tidak ada penjelasan transparan dari pihak berwenang mengapa desil 4, yang secara teknis masih masuk dalam zona miskin/rentan, langsung dikeluarkan dari sistem verifikasi.
Kondisi ini menciptakan jurang ketidakadilan baru. Banyak siswa yang tidak mampu membayar uang kuliah, tapi karena masuk desil 4 atau 5—yang secara administratif “tidak miskin”—akhirnya gagal mendapatkan bantuan KIP Kuliah 2025.
DTKS dan PPKE: Dua Sistem yang Sering Tak Sinkron
Sebagai perbandingan, siswa yang terdaftar di DTKS masih punya peluang besar, bahkan jika data desil dari PPKE tidak muncul. DTKS digunakan sebagai parameter prioritas kedua dalam seleksi KIP Kuliah, setelah pemegang KIP aktif. Sementara PPKE hanya dijadikan prioritas ketiga, dan hanya diakui jika desil-nya 1 sampai 3.
Baca Juga: Dari Hajatan ke Panggung Televisi: Brenda Vanessa, Pelajar Blitar yang Bersinar Lewat Suara
Ironisnya, banyak siswa hanya muncul data desil PPKE di dashboard KIP Kuliah, tapi tidak terdaftar di DTKS, dan sebaliknya. Ketidaksinkronan ini menambah kebingungan, karena siswa dengan desil 4 dari PPKE otomatis gugur, meskipun kondisi ekonomi mereka pas-pasan dan belum tentu lebih sejahtera dari yang berada di desil 3.
Fakta di Lapangan: Rentan Miskin tapi Tak Diakui Sistem
Berbagai laporan menyebutkan banyak keluarga di desil 4 dan 5 tidak menerima bantuan sosial apa pun. Penghasilan orang tua di angka Rp3,5 juta–Rp4 juta per bulan untuk 5–6 anggota keluarga jelas bukan angka sejahtera. Namun, karena sistem menilai mereka tidak masuk kategori miskin ekstrem, mereka tersingkir dari daftar penerima KIP Kuliah.
Bahkan saat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pun, peluang mereka untuk lolos verifikasi tetap kecil. SKTM berada di urutan prioritas terakhir, dan penggunaannya dibatasi dengan ketat.
Baca Juga: Purna Paskibraka Kota Blitar 2024 Emban Tugas Baru Jadi Duta Pancasila,
Seruan untuk Evaluasi Parameter Desil PPKE
Melihat realita di lapangan, banyak pihak berharap pemerintah meninjau ulang parameter desil dalam PPKE, atau setidaknya memperluas kategori desil yang diakui dalam proses seleksi KIP Kuliah. Jika desil 4 dan 5 masih tergolong rentan miskin, mengapa tidak diikutkan sebagai bagian dari afirmasi sosial?
Evaluasi ini penting agar program KIP Kuliah benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan, bukan sekadar berdasarkan angka administratif yang belum tentu menggambarkan kondisi nyata di lapangan.
Apa Solusinya untuk Peserta Desil Tinggi?
Baca Juga: Sedih, 6.000 Warga Kabupaten Blitar Dicoret dari Sasaran Bansos PKH, Ada Apa Gerangan?
Siswa yang tidak lolos karena nilai desil tinggi disarankan untuk:
-
Segera mendaftarkan diri ke DTKS melalui desa/kelurahan masing-masing.
-
Mengurus surat keterangan terdata DTKS dari Dinas Sosial.
-
Menyusun dokumen pendukung ekonomi seperti SKTM, slip gaji orang tua, dan pengeluaran rumah tangga.
Meski tidak menjamin lolos, data DTKS masih diakui lebih kuat dibanding data desil PPKE di atas desil 3.
Kebijakan seleksi KIP Kuliah 2025 masih menyisakan tanda tanya besar, terutama soal ketegasan batas desil dalam data PPKE. Masyarakat berharap ada penyempurnaan sistem agar tidak ada lagi siswa rentan miskin yang gagal kuliah hanya karena terjebak di angka desil administratif.
Editor : Anggi Septian A.P.