Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gaji PPPK Guru Tak Layak, ⁠PGRI Kabupaten Blitar Mengadu ke DPRD

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 11 Februari 2026 | 11:02 WIB
PGRI Wadul DPRD, Soroti Gaji P3K Paruh Waktu Rp 500 Ribu
PGRI Wadul DPRD, Soroti Gaji P3K Paruh Waktu Rp 500 Ribu

BLITAR KAWENTAR – Guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Blitar kini hanya bisa meratapi nasibnya karena hanya menerima gaji Rp 500 ribu per bulan.

Meskipun begitu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blitar memperjuangkan dengan wadul ke DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (10/2).


Ketua PGRI Kabupaten Blitar, Sunarto menegaskan, pertemuan tersebut menyampaikan aspirasi guru dari berbagai jenjang pendidikan mulai TK, PAUD, SD hingga SMP.

Isu yang paling mengemuka adalah kesejahteraan guru P3K paruh waktu. Saat ini, mereka menerima gaji Rp 500 ribu per bulan.

Angka tersebut dinilai jauh dari harapan para guru. “Teman-teman paruh waktu hanya mendapat Rp 500 ribu.

Kalau bisa ya sesuai UMR, kalau tidak minimal Rp 1 juta. Ini sudah diteken kontraknya dan gaji hanya Rp 500 ribu, bahkan masih ada potongan BPJS Kesehatan,” katanya.


Sunarto melanjutkan, sebelum berstatus PPPK paruh waktu, sebagian guru honorer justru menerima penghasilan lebih tinggi berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta dari dana BOS maupun APBD sekolah.

Namun, setelah sistem penggajian diserahkan ke daerah dan dipukul rata, nominalnya justru menurun. “Ini kan tidak manusiawi kalau malah turun.

Sedangkan jumlah guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Blitar sekitar 200 orang lebih.

Selain itu, terdapat sekitar 50 guru kategori R5, yakni mereka yang sudah bersertifikat pendidik namun belum masuk dapodik dan belum diangkat menjadi P3K,”ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menyatakan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan PGRI.

Namun, dia menegaskan, sebagian besar persoalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kami ini hanya user, tinggal melaksanakan regulasi pusat. Terkait gaji P3K paruh waktu sebesar Rp 500 ribu, angka tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.


Saat ini, anggaran sudah ditetapkan dalam APBD berjalan sehingga sulit dilakukan perubahan dalam waktu dekat.

Pihaknya memberikan harapan, peningkatan gaji guru paruh waktu tahun depan dengan melihat kemampuan keuangan daerah.

Dia juga memastikan keterlambatan pembayaran gaji di awal tahun hanya persoalan mekanisme administrasi dan akan dibayarkan kemungkinan dengan sistem rapel.

Sugeng menegaskan, DPRD akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada bupati dan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pendidikan.

“Kami sepakat. Semua pihak ingin pegawai dibayar layak. Pendidikan ini sektor utama untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Kami akan perjuangkan,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#Guru PPPK Blitar #PGRI Kabupaten Blitar #Sugeng Suroso #kesejahteraan guru #Gaji PPPK paruh waktu