BLITAR KAWENTAR - Menjelang masuknya Ramadan, para siswa bisa menikmati lebih banyak waktu bersama keluarga.
Itu setelah munculnya Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) tentang penambahan pembelajaran mandiri di rumah.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar menetapkan pola pembelajaran khusus selama Ramadan 2026.
Kebijakan ini mengatur kombinasi pembelajaran mandiri di rumah dan kegiatan belajar di sekolah dengan penyesuaian jam pelajaran.
Kepala Dispendik Kota Blitar, Dindin Alinurdin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Bersama Mendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sesuai ketentuan yang diatur dalam SE tersebut, bahwa pada 18 Februari hingga 21 Februari 2026, peserta didik akan melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga alias di rumah,” ungkapnya kepada kepada Koran ini kemarin ( 18/2).
Setelah itu, jelas dia, yakni mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, proses kegiatan pembelajaran bakal kembali dilaksanakan di setiap sekolah, setelah dianggap proses pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga sudah cukup.
“Jadi, belajar di rumah sampai 21 Februari, dan mulai 23 Februari kembali belajar di sekolah,” ujarnya.
Meski demikian, jam belajar mengalami penyesuaian dengan waktu masuk yakni mulai pukul 07.00 WIB, dan durasi tiap mata pelajaran dikurangi 5 menit, menyesuaikan dengan kebijakan di masing-masing sekolah.
“Jam kepulangan disesuaikan oleh sekolah masing-masing dengan pengurangan 5 menit untuk setiap mata pelajaran,” jelasnya.
Dindin mengaku, selama Ramadan ini, setiap sekolah diharapkan tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga memperkuat pendidikan karakter siswa, khususnya dalam penanaman nilai-nilai dan norma keagamaan.
“Momen Ramadan ini diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk penguatan karakter para siswa, terutama pembiasaan nilai-nilai keagamaan yang selama ini sudah berjalan di sekolah,” pungkasnya. (bud/c1/ady)