Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Mahfud MD Bongkar Hitungan Ilmiah di Balik Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun Kasus Tambang Timah

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Mahfud MD Bongkar Hitungan Ilmiah di Balik Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun Kasus Tambang Timah
Mahfud MD Bongkar Hitungan Ilmiah di Balik Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun Kasus Tambang Timah

BLITAR - Di tengah sorotan besar terhadap kasus korupsi tambang timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, mantan Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya mengungkap rahasia di balik angka fantastis tersebut.

Menurut Mahfud, angka Rp300 triliun bukan sekadar hasil perkiraan atau politisasi, melainkan berasal dari perhitungan ilmiah yang disusun oleh para ahli lingkungan.

“Angka itu bukan karangan. Ada hitungan ilmiah yang disusun oleh tim akademisi dari IPB (Institut Pertanian Bogor),” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang.

Dihitung oleh Dua Guru Besar IPB

Mahfud menjelaskan, penghitungan kerugian lingkungan dilakukan oleh dua guru besar IPB: Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis, keduanya pakar di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

“Kedua profesor itu bukan orang sembarangan. Mereka sudah berkali-kali diminta pengadilan menghitung kerugian akibat perusakan lingkungan,” ujar Mahfud.
Ia mencontohkan, hasil perhitungan kedua ahli itu juga pernah dipakai dalam kasus kebakaran hutan dan korupsi sumber daya alam lainnya.

Mahfud menyebut, dari total kerugian Rp300 triliun, sebagian besar—yakni Rp271 triliun—berasal dari kerusakan ekologis yang ditimbulkan aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung.
“Kerugian lingkungan itu yang terbesar. Karena dampaknya jangka panjang dan tidak bisa dikembalikan seperti semula,” tegasnya.

Tiga Komponen Kerugian Negara

Mahfud membeberkan rincian tiga komponen utama dalam perhitungan tersebut:

Sewa alat tambang ilegal senilai Rp2,2 triliun.

Pembayaran bijih timah ilegal sebesar Rp26,6 triliun.

Kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun.

“Itu sudah diverifikasi dan dijadikan acuan di pengadilan. Jadi tidak ada yang mengada-ada,” ujar Mahfud menegaskan.

Bagaimana Hitungannya?

Mahfud menjelaskan bahwa nilai kerugian lingkungan dihitung berdasarkan biaya pemulihan ekologis (ecological restoration cost) dan hilangnya jasa lingkungan (ecosystem service loss).

“Misalnya, satu hektare lahan tambang yang rusak perlu biaya tertentu untuk mengembalikannya ke kondisi semula. Nah, itu dihitung per hektare, dikalikan dengan luas kerusakan yang tercatat,” papar Mahfud.

Selain itu, para ahli juga menghitung hilangnya fungsi hutan, air tanah, dan keanekaragaman hayati, yang jika dikonversi ke nilai ekonomi menghasilkan angka triliunan rupiah.

“Makanya angka Rp271 triliun itu bukan nilai fiktif. Itu hasil kajian ilmiah dan ekonometrik,” tambahnya.

Dampak Nyata di Lapangan

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung telah meninggalkan ratusan lubang tambang terbuka, pencemaran air sungai, serta degradasi tanah yang masif.

“Kalau kamu lihat dari udara, banyak wilayah yang sudah seperti bulan—berlubang-lubang dan tak bisa ditanami lagi,” ungkap Mahfud dalam nada prihatin.

Selain kerusakan tanah, masyarakat sekitar juga kehilangan mata pencaharian dari sektor perikanan dan pertanian akibat air yang tercemar logam berat.

“Harus Jadi Pelajaran Nasional”

Mahfud berharap kasus tambang timah menjadi momentum nasional untuk menghentikan kejahatan lingkungan berskala besar.
Ia menilai, selama ini kerusakan lingkungan sering dianggap kecil karena tidak langsung menimbulkan korban jiwa.

“Padahal dampaknya ke generasi berikutnya luar biasa. Air tanah rusak, sawah tidak produktif, ikan mati, dan kesehatan masyarakat menurun,” tegasnya.

Mahfud juga mendorong pemerintah untuk menerapkan konsep keadilan ekologis, bukan hanya menghitung kerugian finansial semata.
“Negara harus menuntut ganti rugi lingkungan, bukan cuma memenjarakan pelaku,” katanya.

Kasus yang Menguji Konsistensi Negara

Mahfud menyebut bahwa kasus tambang timah Rp300 triliun adalah ujian moral dan politik bagi pemerintah baru.
“Kalau pemerintah berani menuntaskan ini, kepercayaan publik akan meningkat tajam,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa angka besar bukan alasan untuk menutup kasus, melainkan menjadi tantangan agar negara lebih serius dalam menegakkan hukum.

“Kalau 300 triliun dianggap terlalu besar untuk diusut, ya kita mundur lagi ke zaman di mana mafia tambang menang,” kata Mahfud menutup pernyataannya.

Editor : Anggi Septian A.P.
#ipb #Kasus Tambang Timah #korupsi #mahfud md #kerugian lingkungan