JAKARTA – Polemik kasus ijazah Jokowi kembali memanas setelah penghentian penyidikan terhadap Egi Sujana dan Damai Lubis melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan tersebut memicu perdebatan tajam di ruang publik, terutama terkait nasib enam tersangka lain yang hingga kini masih menjalani proses hukum.
Dalam diskusi yang mengemuka di sebuah program televisi nasional, muncul pandangan berbeda soal langkah hukum yang seharusnya ditempuh para tersangka tersisa. Sebagian menilai SP3 menjadi jalan keluar, sementara pihak lain justru mendorong pembuktian terbuka di pengadilan agar perkara menjadi terang secara hukum.
Pengacara Egi Sujana menegaskan bahwa penghentian perkara kliennya merupakan keputusan final dan sah. Ia meyakini kasus ijazah Jokowi tidak akan pernah sampai ke meja persidangan karena telah terbelah luas di masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.
“Saya melihat perkara ini pasti berhenti di jalan. Tidak mungkin sampai pengadilan,” ujarnya.
Namun pandangan tersebut langsung ditantang oleh narasi lain yang menilai bahwa satu-satunya cara membalikkan keadaan adalah melalui pengadilan. Para tersangka yang masih bertahan dinilai seharusnya membuktikan keyakinan mereka secara hukum, bukan melalui opini publik.
SP3 Dianggap Sah, Perkara Tetap Berlanjut
Pengacara Jokowi, Firman, menegaskan bahwa SP3 terhadap Egi Sujana dan Damai Lubis merupakan tindakan hukum yang sah. Ia menyebut penyidikan terhadap tiga tersangka lain, yakni Roy Suryo, Tifa, dan Rismon, telah memasuki tahap satu dan dipastikan akan berlanjut.
“Sudah ada gelar perkara khusus dan tidak ada perubahan status tersangka. Perkara ini akan tetap dilimpahkan dan diadili,” ujarnya.
Menurutnya, meski terdapat perdebatan publik, aparat penegak hukum telah menilai unsur pidana terpenuhi. Dengan demikian, risiko proses persidangan terbuka lebar bagi para tersangka yang tidak menempuh jalur damai.
Ia menambahkan, pintu perdamaian tetap terbuka selama korban berkenan. Namun jika perkara berlanjut hingga pengadilan, maka seluruh konsekuensi hukum harus dihadapi.
Sentimen Publik dan Tekanan Sosial
SP3 terhadap Egi Sujana tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga sosial. Fakta di lapangan menunjukkan Egi mendapat tekanan dan kritik tajam dari sebagian masyarakat. Sikapnya yang memilih berdamai dinilai bertolak belakang dengan sikap kritis yang sebelumnya ia suarakan.
Fenomena ini menjadi salah satu faktor yang membuat tersangka lain memilih tetap bertahan. Mereka menilai perjuangan hukum harus dituntaskan agar kasus ijazah Jokowi mendapatkan kepastian substantif, bukan sekadar penyelesaian administratif.
“SP3 memang membebaskan seseorang dari penjara, tapi juga memenjarakan publik dalam ketidaktahuan,” ujar salah satu narasumber.
Risiko Penjara dan Adu Bukti
Perdebatan berlanjut pada pertanyaan krusial: apakah enam tersangka yang tersisa pasti masuk penjara jika perkara dilimpahkan ke pengadilan? Sebagian pihak menilai tidak otomatis demikian, karena niat awal para tersangka disebut bukan kejahatan, melainkan dorongan transparansi.
Namun, secara prosedural, pelimpahan perkara ke pengadilan menandakan penyidik meyakini adanya unsur pidana. Di titik inilah pertarungan bukti akan menentukan arah akhir kasus ijazah Jokowi.
Baca Juga: Nasib Puluhan Tenaga Pendukung Layanan RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Masih Menggantung Belum Jelas
“Kalau jaksa berani P21 dan hakim independen, ini akan menjadi perang bukti,” ujar seorang pengamat hukum.
Perdebatan Substansi Ijazah
Di luar aspek prosedural, substansi ijazah Jokowi tetap menjadi perdebatan. Beberapa pihak menyatakan keraguan mereka tidak pernah terjawab karena proses RJ tidak membahas keaslian dokumen secara materiil.
Menurut mereka, perdamaian tidak serta-merta mengubah keyakinan publik terkait asli atau tidaknya ijazah tersebut. Bahkan, muncul anggapan bahwa penghentian perkara justru memperkuat kecurigaan sebagian kelompok.
Meski demikian, kubu Jokowi menilai narasi kemenangan atau kekalahan masih terlalu dini. Mereka menegaskan bahwa kemenangan sejati hanya ditentukan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan kondisi ini, kasus ijazah Jokowi dipastikan masih akan menjadi perbincangan panjang, baik di ranah hukum maupun politik, seiring berjalannya proses terhadap para tersangka yang tersisa.
Editor : Novica Satya Nadianti