JAKARTA - PKH Agustus 2026 belum diterima sebagian keluarga penerima manfaat (KPM). Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan bantuan gagal disalurkan. Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 masih dilakukan secara bertahap pada Juli, Agustus, hingga September 2026.
PKH Agustus 2026 menjadi perhatian karena sebagian penerima masih menunggu bantuan masuk. Dalam informasi yang disampaikan, perbedaan waktu pencairan dapat terjadi karena proses penyaluran tidak dilakukan serentak kepada seluruh KPM.
Karena itu, penerima yang belum menerima bantuan disarankan mengecek status kepesertaan terlebih dahulu. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan ponsel melalui aplikasi Cek Bansos maupun laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Gempa NTT M 7,7 Picu 2.119 Gempa Susulan, Pakar Ungkap Kapan Mereda
Cara Cek Status PKH dari HP
Pengecekan melalui aplikasi dapat dilakukan dengan mengunduh Cek Bansos melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, penerima dapat membuka menu cek bansos.
Berikutnya, masukkan NIK yang tercantum pada KTP sesuai data kependudukan. Setelah itu, isi kode verifikasi dan lanjutkan dengan memilih menu pencarian data.
Sistem akan menampilkan informasi penerima berdasarkan data yang tersedia. Informasi tersebut mencakup identitas penerima, jenis bantuan, status penerima, serta periode penyaluran.
Selain aplikasi, KPM juga dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemensos. Pada halaman tersebut, penerima diminta memasukkan NIK KTP dan kode captcha sebelum melakukan pencarian.
Hasil pencarian dapat memperlihatkan nama penerima, kelompok desil, status bantuan, serta jenis bansos yang diterima. Informasi ini dapat digunakan untuk memastikan apakah nama penerima masih tercatat dalam data KPM.
Nama Masih Terdaftar tetapi Bantuan Belum Cair
Jika nama masih tercatat sebagai KPM tetapi bantuan belum diterima, penerima tidak perlu langsung menyimpulkan adanya kegagalan penyaluran. Status bantuan dapat diperiksa kembali secara berkala melalui aplikasi atau laman resmi.
KPM juga dapat meminta informasi kepada pendamping sosial di wilayah tempat tinggal. Apabila diperlukan, penerima bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk memastikan kondisi data yang tercatat.
Data kependudukan juga perlu diperiksa. Penerima harus memastikan informasi pada KTP sesuai dengan data yang digunakan dalam sistem. Perubahan data keluarga yang belum diperbarui juga perlu diperhatikan.
Selain persoalan pencairan, penggunaan bansos menjadi perhatian pemerintah. Dalam transkrip disebutkan Menteri Sosial Saifulah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan KPM agar bantuan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Gempa NTT Hari Ini M 5,6 Terjadi Dini Hari, Pengungsi Berhamburan Keluar Tenda
Peringatan itu disampaikan setelah evaluasi penyaluran Triwulan 2 2026 oleh PPATK. Materi video menyebut lebih dari 1 juta KPM terindikasi terkait judi online.
Kemensos disebut meminta pemerintah desa dan kelurahan serta pendamping sosial melakukan pengecekan langsung di lapangan. Jika terdapat bukti valid bahwa bansos PKH digunakan untuk judi online, pemerintah dapat menghentikan penyaluran bantuan.
PKH ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat. Karena itu, penerima perlu menggunakan bantuan sesuai tujuan program dan tidak menyalahgunakannya.
Bagi KPM yang belum menerima PKH Agustus 2026, langkah paling awal adalah memastikan status melalui kanal pengecekan yang tersedia. Penerima dapat menggunakan NIK untuk mengetahui apakah namanya masih tercatat dan melihat informasi bantuan yang ditampilkan sistem.
Jika status penerima masih aktif, KPM dapat menunggu proses penyaluran sambil melakukan pengecekan secara berkala. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kondisi data, penerima dapat menghubungi pendamping sosial atau mendatangi kantor desa maupun kelurahan.
Dengan langkah tersebut, penerima tidak perlu terburu-buru menyimpulkan bahwa bantuan gagal cair hanya karena belum diterima pada waktu yang sama dengan KPM lainnya. Memastikan data dan status melalui kanal resmi menjadi langkah penting sebelum mengambil tindakan berikutnya.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Kompas.com