PKH Agustus 2026 Belum Cair, Jangan Panik! Begini Cara Cek Status KPM

JAKARTA - PKH Agustus 2026 belum cair bagi sebagian keluarga penerima manfaat (KPM). Kondisi tersebut tidak langsung menunjukkan bantuan gagal disalurkan. Berdasarkan informasi dalam video, pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 masih berlangsung secara bertahap hingga September 2026.
PKH Agustus 2026 merupakan bagian dari penyaluran tahap 3 yang mencakup Juli, Agustus, dan September. Karena penyaluran dilakukan secara bertahap, waktu masuknya bantuan kepada setiap KPM dapat berbeda.
Bagi penerima yang masih menunggu, status kepesertaan dapat diperiksa melalui ponsel. Pengecekan dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos atau laman resmi Kemensos dengan memasukkan NIK sesuai data kependudukan.
Baca Juga: Gempa NTT M 7,7 Picu 2.119 Gempa Susulan, Pakar Ungkap Kapan Mereda
Cara Cek Status PKH Lewat HP
Pengecekan melalui aplikasi dapat dimulai dengan mengunduh Cek Bansos melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, penerima dapat membuka menu cek bansos.
Selanjutnya, masukkan NIK KTP sesuai data kependudukan. Penerima kemudian perlu mengisi kode verifikasi sebelum memilih menu pencarian data.
Hasil pencarian akan memberikan sejumlah informasi mengenai status penerima. Data yang ditampilkan antara lain identitas penerima, jenis bantuan, status penerima, dan periode penyaluran.
Pengecekan juga tersedia melalui laman resmi Kemensos. Penerima cukup memasukkan NIK KTP dan kode captcha yang tersedia pada halaman tersebut, kemudian melakukan pencarian.
Informasi yang muncul dapat mencakup nama penerima, kelompok desil, status bantuan, serta jenis bansos yang akan diterima. Dengan cara tersebut, KPM dapat mengetahui apakah namanya masih tercatat dalam data penerima.
Jika PKH Belum Cair, Lakukan Langkah Ini
KPM yang namanya masih tercatat tetapi bantuan belum diterima tidak perlu langsung panik. Status bansos dapat diperiksa kembali secara berkala melalui aplikasi maupun situs resmi Kemensos.
Penerima juga dapat menghubungi pendamping sosial di wilayah tempat tinggal. Jika masih membutuhkan kepastian mengenai data penerima, KPM dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan.



