
JAKARTA - PKH Agustus 2026 belum diterima sebagian keluarga penerima manfaat (KPM). Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan bantuan gagal disalurkan. Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 masih dilakukan secara bertahap pada Juli, Agustus, hingga September 2026.
PKH Agustus 2026 menjadi perhatian karena sebagian penerima masih menunggu bantuan masuk. Dalam informasi yang disampaikan, perbedaan waktu pencairan dapat terjadi karena proses penyaluran tidak dilakukan serentak kepada seluruh KPM.
Karena itu, penerima yang belum menerima bantuan disarankan mengecek status kepesertaan terlebih dahulu. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan ponsel melalui aplikasi Cek Bansos maupun laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Gempa NTT M 7,7 Picu 2.119 Gempa Susulan, Pakar Ungkap Kapan Mereda
Cara Cek Status PKH dari HP
Pengecekan melalui aplikasi dapat dilakukan dengan mengunduh Cek Bansos melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, penerima dapat membuka menu cek bansos.
Berikutnya, masukkan NIK yang tercantum pada KTP sesuai data kependudukan. Setelah itu, isi kode verifikasi dan lanjutkan dengan memilih menu pencarian data.
Sistem akan menampilkan informasi penerima berdasarkan data yang tersedia. Informasi tersebut mencakup identitas penerima, jenis bantuan, status penerima, serta periode penyaluran.
Selain aplikasi, KPM juga dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemensos. Pada halaman tersebut, penerima diminta memasukkan NIK KTP dan kode captcha sebelum melakukan pencarian.
Hasil pencarian dapat memperlihatkan nama penerima, kelompok desil, status bantuan, serta jenis bansos yang diterima. Informasi ini dapat digunakan untuk memastikan apakah nama penerima masih tercatat dalam data KPM.
Nama Masih Terdaftar tetapi Bantuan Belum Cair
Jika nama masih tercatat sebagai KPM tetapi bantuan belum diterima, penerima tidak perlu langsung menyimpulkan adanya kegagalan penyaluran. Status bantuan dapat diperiksa kembali secara berkala melalui aplikasi atau laman resmi.
KPM juga dapat meminta informasi kepada pendamping sosial di wilayah tempat tinggal. Apabila diperlukan, penerima bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk memastikan kondisi data yang tercatat.



