Bansos September 2026: 6 Bantuan Tunai dan 2 Non Tunai Mulai Disalurkan

Rangga Rizki Saputra • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 09:06 WIB
Bansos September 2026 mencakup enam bantuan tunai dan dua non tunai. Simak daftar program, nominal, dan mekanisme penyalurannya.
Bansos September 2026 mencakup enam bantuan tunai dan dua non tunai. Simak daftar program, nominal, dan mekanisme penyalurannya.

JAKARTA - Bansos September 2026 menjadi perhatian keluarga penerima manfaat (KPM) karena sejumlah program perlindungan sosial disebut kembali disalurkan pemerintah. Berdasarkan informasi dalam video yang menjadi sumber tulisan ini, terdapat enam program bantuan tunai dan dua bantuan non tunai yang dijadwalkan berjalan selama September 2026.

Bansos September 2026 tersebut mencakup bantuan pemerintah pusat, program yang bersumber dari APBD, hingga bantuan yang dikelola pemerintah desa. Beberapa program bahkan disebut dapat disalurkan secara rapelan apabila terdapat alokasi bulan sebelumnya yang belum diterima penerima manfaat.

Namun, masyarakat perlu mencermati bahwa jadwal dan besaran bantuan dapat berbeda berdasarkan status kepesertaan, hasil verifikasi, wilayah, serta mekanisme penyaluran masing-masing program. Informasi mengenai pencairan tidak otomatis berarti seluruh KPM akan menerima semua jenis bantuan.

Baca Juga: Bansos September 2026 Disebut Cair Bersamaan, Ada PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg

Dalam video tersebut, program pertama yang disebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya penyaluran tahap 3 termin susulan. Bantuan ini ditujukan bagi KPM yang belum menerima saldo pada penyaluran sebelumnya, termasuk penerima hasil validasi baru dan keluarga yang memperbarui komponen kepesertaan seperti balita, anak sekolah, maupun lansia.

Penyaluran PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan bank penyalur Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, serta BSI untuk wilayah Aceh.

Program kedua adalah bantuan sembako atau BPNT yang disebut dialokasikan untuk triwulan ketiga. Dalam video, nominal yang disebut mencapai Rp600.000 atau Rp200.000 per bulan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September. Penerima tertentu yang memiliki alokasi sebelumnya belum cair disebut berpotensi memperoleh pembayaran rapelan.

Baca Juga: Bansos September 2026 Mulai Disalurkan, Pemilik KKS Diminta Cek Saldo

Selanjutnya terdapat Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Pencairan berkaitan dengan penerima yang tercantum dalam SK nominasi serta telah memenuhi ketentuan aktivasi rekening pada bank penyalur.

Besaran PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Dalam informasi yang disampaikan, bantuan tahunan mencapai Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1,8 juta untuk SMA/SMK. Besaran bagi siswa baru atau siswa tingkat akhir dapat berbeda sesuai ketentuan program.

Bantuan berikutnya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta melalui program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Program tersebut mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Bantuan disebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan melalui Bank DKI.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 3 Tinggal Hitungan Hari! Kemensos Bocorkan 5 Syarat yang Bikin Bansos Juli-September Tetap Cair, Nomor 4 Sering Terlewat

Ada pula PKH Plus Jawa Timur yang menyasar lansia kurang mampu berusia 70 tahun ke atas sesuai kriteria program. Bantuan tambahan tersebut disebut mencapai Rp500.000 per triwulan dan disalurkan melalui Bank Jatim.

Program keenam adalah BLT Dana Desa. Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga miskin ekstrem yang memenuhi kriteria dan tidak tercakup dalam bantuan reguler tertentu. Besaran yang disebut adalah Rp300.000 per bulan. Jika disalurkan untuk beberapa bulan sekaligus, penerimaan dapat mencapai Rp900.000.

Sementara itu, dua bantuan non tunai yang disebut adalah bantuan pangan berupa beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan bantuan PBI JKN. Untuk CBP, penerima disebut memperoleh akumulasi beras hingga 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan. Pengambilan dilakukan melalui titik penyaluran yang ditentukan dengan membawa dokumen sesuai ketentuan.

PBI JKN berbeda karena manfaatnya bukan berupa uang tunai. Pemerintah membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Dengan demikian, manfaat bantuan diberikan dalam bentuk jaminan akses layanan kesehatan sesuai ketentuan kepesertaan.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 3 Segera Cair! Kemensos Ungkap 5 Syarat Wajib agar Bansos Juli-September Tetap Masuk Rekening KPM

Masyarakat sebaiknya memastikan informasi pencairan melalui kanal resmi pemerintah, pemerintah daerah, desa, atau bank penyalur. Sebab, status penerima, jadwal pencairan, dan nominal yang diterima dapat berbeda. Jangan sampai kabar bansos berubah menjadi lomba berburu informasi dari grup WhatsApp yang sumbernya bahkan tidak diketahui manusia mana yang pertama kali mengarangnya.

Editor : Rangga Rizki Saputra
Sumber : @info-bansos
Bansos September 2026 bpnt pip blt dana desa pkh