JAKARTA - Bansos tahap 3 2026 masih menjadi perhatian setelah sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) disebut mengalami eksklusi dari penyaluran bantuan. Berdasarkan informasi dalam video yang menjadi sumber artikel, Kementerian Sosial memberikan ruang bagi KPM yang merasa tidak sesuai dengan alasan eksklusi untuk mengajukan sanggahan atau klarifikasi.
Bansos tahap 3 2026 untuk program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disebut masih mengalami proses pemadanan serta verifikasi data. KPM yang sebelumnya terindikasi tidak memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi apabila merasa data yang menjadi dasar penghentian bantuan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Bansos tahap 3 2026 juga berkaitan dengan proses validasi penerima baru. Dalam video disebutkan bahwa kuota PKH validasi dan BPNT validasi telah terbuka pada sistem penyaluran. KPM yang masuk kategori tersebut berpeluang kembali tercatat sebagai penerima bantuan sesuai hasil verifikasi pemerintah.
Baca Juga: Bansos September 2026 Disebut Cair Bersamaan, Ada PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg
Eksklusi penerima bansos menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam penyaluran tahap ketiga. Dalam video, terdapat KPM yang disebut mengalami eksklusi karena terindikasi bantuan sosial tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Namun, status terindikasi tidak serta-merta berarti penerima terbukti melakukan pelanggaran.
Karena itu, KPM yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan melalui operator desa atau pendamping PKH sesuai mekanisme yang berlaku. Jika sanggahan diterima setelah proses verifikasi, status penerima dapat dipulihkan dan bantuan yang memenuhi ketentuan masih berpeluang disalurkan.
Video tersebut juga menampilkan contoh KPM yang disebut telah menerima hasil sanggahan. Hal ini menjadi indikasi bahwa proses klarifikasi dapat dilakukan bagi penerima yang merasa datanya tidak sesuai. KPM tetap perlu mengikuti prosedur resmi dan memberikan informasi yang benar saat mengajukan keberatan.
Baca Juga: Bansos September 2026 Mulai Disalurkan, Pemilik KKS Diminta Cek Saldo
Selain persoalan eksklusi, terdapat perkembangan mengenai pendaftaran bantuan sosial melalui kanal Perlinsos. Berdasarkan informasi yang disampaikan, sebanyak sekitar 3.786.634 kepala keluarga (KK) telah terdaftar melalui kanal tersebut dalam uji coba yang dilakukan di 43 kabupaten/kota.
Jawa Timur disebut menjadi wilayah dengan jumlah pendaftar terbesar dalam daftar yang ditampilkan, yakni sekitar 758.933 KK. Setelah Jawa Timur, wilayah yang disebut aktif mendaftar antara lain Bali, Jawa Barat, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.
Kepulauan Riau disebut memiliki sekitar 83.470 KK yang telah mendaftar dalam uji coba tersebut. Pendaftaran melalui kanal Perlinsos diharapkan dapat membantu proses pendataan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Bansos September 2026 Mulai Disalurkan, Pemilik KKS Diminta Cek Saldo
Meski jumlah pendaftar mencapai jutaan KK, pendaftaran belum otomatis berarti bantuan sosial langsung diterima. Data yang masuk tetap membutuhkan proses verifikasi, validasi, dan penetapan sesuai kriteria program. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara status terdaftar dengan status sebagai penerima bantuan.
Informasi berikutnya berkaitan dengan PKH validasi dan BPNT validasi. Dalam video disebutkan bahwa penerima PKH murni maupun BPNT murni pada tahap ketiga berkesempatan masuk dalam proses validasi. Kuota penerima validasi disebut telah terbuka dan proses penjaringan telah diperbarui dalam sistem.
Jika proses tersebut selesai dan memenuhi persyaratan, penerima yang sebelumnya hanya memperoleh salah satu bantuan berpeluang tercatat sebagai penerima kombinasi PKH dan BPNT pada tahap berikutnya. Namun, kepastian penerimaan tetap bergantung pada hasil validasi dan keputusan penyaluran.
KPM yang mengalami perubahan status sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bantuan dihentikan permanen. Pemeriksaan melalui pendamping sosial, operator desa, atau kanal resmi Kementerian Sosial menjadi langkah yang lebih tepat untuk mengetahui penyebab perubahan status.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan untuk mempercepat pencairan dengan meminta sejumlah uang, PIN, kode OTP, atau data rekening. Proses bansos memiliki mekanisme resmi dan informasi penerima seharusnya dikonfirmasi melalui saluran pemerintah.
Dengan proses validasi yang masih berjalan, penyaluran bansos tahap ketiga belum sepenuhnya menjadi akhir bagi KPM yang mengalami perubahan status. Kesempatan klarifikasi, proses validasi baru, serta pendataan melalui kanal Perlinsos menjadi bagian dari dinamika penyaluran bantuan sosial pada 2026.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : @Cekbansosterbaru