JAKARTA - Cara cek desil bansos menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah menggunakan data desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelompok masyarakat yang diprioritaskan menerima bantuan sosial.
Cara cek desil bansos dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Cek Bansos. Masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik kepala keluarga untuk mengetahui posisi desil berdasarkan data yang tersedia.
Informasi mengenai pengecekan desil tersebut dibagikan melalui kanal YouTube Yukata ID. Dalam praktiknya, pengguna diminta mengakses situs Cek Bansos, memasukkan NIK kepala keluarga, mengisi kode captcha, kemudian memilih menu untuk mencari data.
Baca Juga: Cek Tingkatan Desil Lewat HP, Begini Cara Mengetahuinya Tanpa Aplikasi.
Cara Cek Desil Bansos Secara Online
Untuk mengecek desil, masyarakat dapat membuka browser seperti Google Chrome. Setelah itu, lakukan pencarian dengan kata kunci “cek bansos” dan pilih situs resmi Cek Bansos di alamat cekbansos.go.id.
Setelah halaman terbuka, pengguna perlu memasukkan NIK kepala keluarga pada kolom yang tersedia. NIK yang dimasukkan merupakan nomor identitas kepala keluarga sesuai KTP.
Langkah berikutnya adalah mengisi kode captcha yang ditampilkan sistem. Setelah seluruh data dimasukkan, klik tombol pencarian atau “Cari Data”.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai data keluarga, termasuk posisi desil serta status kepesertaan sejumlah program bantuan sosial. Hasil yang muncul dapat menunjukkan apakah seseorang tercatat sebagai penerima bantuan tertentu atau tidak.
Proses pemuatan halaman mungkin membutuhkan waktu. Karena itu, masyarakat perlu memastikan NIK dan kode captcha yang dimasukkan sudah benar sebelum melakukan pencarian kembali.
Mengenal Desil 1 sampai 10
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam pembahasan video, kelompok desil 1 sampai 4 disebut menjadi prioritas penerima bantuan sosial.
Desil 1 digambarkan sebagai kelompok dengan kondisi ekonomi sangat miskin. Sementara desil 2 masuk kategori miskin dengan pendapatan rendah dan rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi.
Desil 3 disebut sebagai kelompok hampir miskin. Kondisinya masih rentan mengalami penurunan kesejahteraan, misalnya akibat kenaikan harga atau kehilangan pekerjaan.
Selanjutnya, desil 4 dikategorikan sebagai kelompok rentan miskin. Kondisi ekonominya relatif lebih stabil, tetapi masih berpotensi terdampak ketika terjadi kondisi tertentu.
Sementara itu, desil 5 disebut berada di ambang kondisi ekonomi yang lebih aman. Dalam penjelasan video, kelompok ini masih dapat memperoleh bantuan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kesehatan seperti PBI JK.
Adapun desil 6 sampai 10 digambarkan sebagai kelompok menengah hingga atas dan tidak menjadi prioritas untuk bantuan sosial reguler.
Baca Juga: Cara Mengubah Desil Data Bansos di Cek Bansos, Begini Tahapan Pengajuannya
Jangan Hanya Berpatokan pada Pendapatan
Dalam video tersebut juga ditampilkan pembagian pendapatan yang dikaitkan dengan masing-masing desil. Desil 1 disebut memiliki pendapatan kurang dari Rp400 ribu per bulan.
Desil 2 berada pada kisaran Rp480 ribu sampai Rp600 ribu, sedangkan desil 3 sekitar Rp600 ribu hingga Rp750 ribu. Desil 4 berada pada kisaran Rp750 ribu sampai Rp1,1 juta.
Kemudian, desil 5 disebut memiliki pendapatan sekitar Rp1,1 juta hingga Rp1,8 juta. Pendapatan di atas Rp1,8 juta dalam tabel yang ditampilkan pada video disebut masuk desil 6 ke atas.
Namun, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan status penerima bansos hanya berdasarkan angka pendapatan tersebut. Hasil pengecekan pada situs resmi Cek Bansos menjadi informasi yang perlu diperhatikan karena penetapan data kesejahteraan tidak semata-mata berkaitan dengan satu angka pendapatan.
Dengan mengecek data secara langsung, masyarakat dapat mengetahui posisi desil yang tercatat serta status bantuan sosial yang tersedia pada sistem. Jika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengikuti mekanisme resmi yang disediakan pemerintah untuk melakukan perbaikan data.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Yucata id