JAKARTA - TPG September 2026 cair menjadi salah satu informasi yang banyak dicari guru setelah kabar mengenai pencairan tunjangan profesi guru (TPG) kembali beredar di grup-grup guru. Informasi tersebut dikaitkan dengan tambahan TPG yang menjadi bagian dari THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Sejumlah unggahan bahkan menyebut guru ASN diminta bersiap karena TPG, THR, dan gaji ke-13 segera masuk ke rekening. Narasi yang beredar juga cukup detail karena menyebut proposal keuangan telah berada di bagian keuangan dan tinggal menunggu persetujuan sebelum dikirim ke bank.
Namun, klaim tersebut belum bisa langsung dianggap sebagai kepastian. Channel YouTube Guru Abad 21 menyoroti bahwa unggahan yang beredar tidak mencantumkan sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, guru perlu membedakan antara informasi yang hanya beredar di media sosial dan ketentuan yang benar-benar memiliki dasar regulasi.
Baca Juga: Waspada Jambret dan Curanmor, Polisi Imbau Warga Hindari Main Ponsel saat Berkendara
Kabar TPG Cair Perlu Dicek Sumbernya
Dalam salah satu unggahan yang dibahas, pencairan disebut paling cepat berlangsung pada pertengahan November. Unggahan itu juga menyebut informasi berlaku untuk guru ASN di seluruh Indonesia.
Meski mendapatkan banyak tanda suka, komentar, dan dibagikan, jumlah interaksi tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa informasi tersebut benar. Terlebih, tidak ada keterangan mengenai instansi atau pejabat yang menjadi sumber kabar pencairan.
Guru Abad 21 kemudian mengingatkan agar informasi terkait TPG tidak disebarkan tanpa sumber yang jelas. Informasi mengenai pencairan tunjangan seharusnya merujuk pada regulasi atau pernyataan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hal ini penting karena narasi mengenai TPG 100 persen juga dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Ada Regulasi yang Mengatur Tambahan TPG
Berdasarkan penjelasan dalam video, PMK Nomor 13 Tahun 2026 memang merupakan regulasi yang berkaitan dengan THR dan gaji ke-13 tahun 2026. Namun, dalam PMK tersebut tidak secara spesifik disebut istilah TPG THR 100 persen seperti yang ramai ditulis dalam unggahan.
Meski demikian, tambahan TPG bukan berarti tidak memiliki dasar hukum. Guru Abad 21 menjelaskan terdapat regulasi turunan yang memberikan petunjuk lebih detail mengenai ketentuan tersebut.
Video tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Salah satu ketentuan yang dikutip menyebut guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Artinya, keberadaan landasan hukum mengenai tambahan tunjangan memang disebut dalam regulasi. Akan tetapi, keberadaan aturan tersebut tidak otomatis menjadi bukti bahwa pencairan akan dilakukan pada tanggal tertentu.
Baca Juga: Pasar Kesamben Blitar Dibangun Dua Lantai, Progres Fisik Kini Capai 50 Persen
Status Realisasi TPG 2026
Persoalan berikutnya adalah realisasi. Dalam video Guru Abad 21 disebutkan bahwa regulasi yang menjadi pembahasan bukan aturan baru yang diterbitkan menjelang kabar pencairan. PMK tersebut disebut sudah ada sejak Maret 2026.
Namun, hingga penelusuran yang disampaikan dalam video, belum terpantau realisasi TPG THR 100 persen untuk anggaran 2026. Pencairan yang disebut sudah ditemukan masih berkaitan dengan anggaran 2025 yang baru direalisasikan pada 2026.
Mekanisme penyaluran juga menjadi perhatian DPR RI. Dalam pembahasan Komisi X yang ditampilkan dalam video, terdapat persoalan terkait dana yang disalurkan melalui pemerintah daerah.
Beberapa kendala yang disoroti adalah persoalan administrasi serta adanya dana yang sudah masuk ke pemerintah daerah tetapi belum disalurkan kepada guru. Kondisi tersebut kemudian mendorong adanya usulan agar penyaluran dilakukan langsung dari kementerian kepada guru.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan penyaluran seperti yang terjadi ketika dana harus melewati pemerintah daerah.
Dengan demikian, bagi guru yang menunggu informasi TPG September 2026 cair, perlu dicermati bahwa kabar mengenai pencairan tidak boleh hanya didasarkan pada postingan yang viral. Regulasi mengenai tambahan TPG memang disebut tersedia, tetapi jadwal realisasi membutuhkan kepastian dari pihak berwenang.
Guru juga sebaiknya tidak langsung percaya terhadap unggahan yang mencantumkan tanggal pencairan secara detail apabila tidak disertai sumber resmi. Memastikan informasi sebelum membagikannya menjadi langkah penting agar kabar mengenai TPG tidak berubah menjadi informasi yang menyesatkan.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Guru Abad 21