JAKARTA - Nasib PPPK Paruh Waktu 2027 menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran mengenai kemampuan anggaran pemerintah daerah membiayai pegawai. Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD dan akan berlaku penuh pada 2027.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap jutaan pekerja di daerah, termasuk PPPK Paruh Waktu. Jika penyesuaian anggaran tidak segera dilakukan, muncul kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembayaran gaji hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di tengah persoalan tersebut, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia bertemu dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 3 Juni 2026. Pertemuan itu membahas sejumlah opsi penyelesaian, termasuk anggaran, status kepegawaian, hingga perlindungan dari PHK.
Baca Juga: Waspada Jambret dan Curanmor, Polisi Imbau Warga Hindari Main Ponsel saat Berkendara
Batas Belanja Pegawai Jadi Persoalan
Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah penerapan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Masalahnya, masih terdapat daerah yang porsi belanja pegawainya berada di atas batas tersebut. Pemerintah daerah kemudian harus melakukan penyesuaian agar ketentuan dapat dipenuhi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena pemerintah daerah juga harus membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Ketika anggaran semakin terbatas, keberadaan PPPK Paruh Waktu ikut menjadi perhatian.
Dalam pertemuan 3 Juni 2026, Sekjen DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh banyak informasi dari Kemendagri. Pertemuan tersebut disebut menjadi pedoman bagi perjuangan mereka dalam mencari kepastian status dan anggaran.
Tujuh Poin Jadi Bahan Pembahasan
Dari pertemuan tersebut, terdapat tujuh poin yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah pemerintah akan terus memantau penerapan batas belanja pegawai 30 persen.
Kemendagri juga disebut sedang mempertimbangkan relaksasi terhadap ketentuan UU HKPD. Bentuk relaksasi tersebut dalam materi yang dibahas dapat berupa penyesuaian masa penerapan maupun mekanisme batas belanja pegawai agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar.
Poin lainnya berkaitan dengan mekanisme penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu. Dalam pembahasan tersebut muncul opsi agar alokasi pembayaran dapat ditempatkan pada pos barang dan jasa, sehingga tidak seluruhnya masuk dalam komponen belanja pegawai.
Namun, mekanisme tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan penganggaran yang berlaku. Artinya, opsi tersebut masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut dan tidak bisa langsung dianggap sebagai keputusan final.
Ada Wacana Gaji Dibebankan ke APBN
Solusi lain yang dibahas adalah kemungkinan pengalihan beban gaji PPPK Paruh Waktu ke anggaran pemerintah pusat atau APBN.
Opsi ini muncul karena kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah dinilai tidak cukup kuat untuk menanggung seluruh kebutuhan belanja pegawai. Jika beban tersebut dapat ditangani pemerintah pusat, ruang fiskal daerah diharapkan menjadi lebih longgar.
Selain persoalan anggaran, status PPPK Paruh Waktu juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Perlindungan terhadap keberadaan mereka disebut menjadi salah satu poin utama.
Kemendagri dalam pertemuan tersebut disebut menolak adanya PHK terhadap PPPK Paruh Waktu hanya karena persoalan penyesuaian anggaran. PHK massal dinilai justru dapat menimbulkan persoalan baru berupa meningkatnya pengangguran dan masalah sosial di daerah.
Baca Juga: Pasar Kesamben Blitar Dibangun Dua Lantai, Progres Fisik Kini Capai 50 Persen
Status PPPK Paruh Waktu Perlu Kepastian Hukum
Poin keenam berkaitan dengan rencana peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Namun, perubahan status tersebut membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat.
Dalam materi yang dibahas, PPPK Paruh Waktu saat ini disebut masih berlandaskan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Karena itu, diperlukan payung hukum yang lebih tinggi untuk memberikan kepastian jangka panjang.
Poin terakhir berkaitan dengan kepastian bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN. Kejelasan status tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan penganggaran dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU).
Dengan demikian, masa depan PPPK Paruh Waktu 2027 masih sangat bergantung pada keputusan pemerintah dalam menyusun regulasi. Tujuh poin hasil pertemuan dengan Kemendagri menjadi bahan perjuangan, tetapi belum semuanya dapat dianggap sebagai kebijakan final.
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia disebut akan terus mengawal pembahasan di kementerian. Kepastian mengenai gaji, status, anggaran, dan perlindungan pekerjaan masih menunggu tindak lanjut regulasi sebelum memasuki 2027.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Guru Pandai 21