JAKARTA - Guru PPPK jadi PNS 2027 menjadi salah satu agenda yang telah difinalisasi DPR RI bersama pemerintah. Kesempatan mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (PNS) tidak hanya ditujukan bagi guru sekolah umum, tetapi juga mencakup guru madrasah dan guru taman kanak-kanak (TK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan bersama pemerintah telah menghasilkan finalisasi terkait status dan jumlah guru PPPK yang akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik yang sebelumnya berstatus PPPK. Pemerintah juga menyepakati perubahan status bagi PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu sebelum kemudian guru PPPK penuh waktu mendapatkan kesempatan mengikuti proses seleksi PNS.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Kebutuhan Guru 2026 Capai 526.689 Formasi
Guru PPPK Mendapat Kesempatan Seleksi PNS
Rencana guru PPPK jadi PNS 2027 disampaikan setelah rapat antara DPR RI dan pemerintah. Dalam pembahasan itu, cakupan guru yang mendapat kesempatan seleksi diperluas, termasuk tenaga pendidik di madrasah dan TK.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar guru yang bekerja di sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Guru madrasah serta guru TK juga masuk dalam pembahasan penataan dan kesempatan seleksi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah menyepakati PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mulai berproses untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dua tahapan dalam penataan status guru. Pertama, PPPK Paruh Waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, guru PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS.
Kesempatan tersebut tetap merupakan proses seleksi. Artinya, status PPPK tidak secara otomatis berubah menjadi PNS tanpa mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Siapkan Penataan Status Kepegawaian
Selain perubahan status PPPK, pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian tenaga tertentu menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo menyebut persoalan status kepegawaian tersebut turut dibahas dalam rapat bersama DPR RI dan sejumlah kementerian. Penataan dilakukan agar persoalan tenaga pendidik di daerah dapat diselesaikan secara lebih terkoordinasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah daerah diminta terlebih dahulu menyisir dan memastikan kapasitas fiskal daerah sebelum menyatakan mengalami kondisi darurat anggaran.
Pemerintah pusat juga menyiapkan opsi dukungan fiskal tambahan. Selain itu, terdapat opsi pengalihan status bagi tenaga tertentu, termasuk PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.
Kemendagri nantinya akan turun ke daerah untuk melakukan sosialisasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan. Kepala daerah juga diminta tidak lagi melakukan perekrutan staf baru di luar tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat dan DPR.
Langkah tersebut bertujuan agar penataan pegawai daerah berjalan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing wilayah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, 231 Ribu Guru Dapat Jalan Menuju Status PNS
Anggaran 2027 Disebut Tetap Aman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengangkatan dan penataan status guru PPPK tidak akan membahayakan kondisi fiskal pada 2027.
Pemerintah telah melakukan simulasi anggaran untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya. Berdasarkan simulasi tersebut, pemerintah menilai langkah penataan pegawai dapat dilakukan dengan tetap menjaga kondisi fiskal.
Target defisit fiskal 2027 juga disebut tetap dijaga sebesar 2,4 persen. Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan keberlanjutan keuangan negara.
Dengan adanya kesepakatan DPR dan pemerintah, guru PPPK kini memiliki arah penataan status yang lebih jelas. PPPK Paruh Waktu diarahkan menuju status penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Namun, pelaksanaan seluruh kebijakan tetap akan mengikuti skema, formasi, serta tahapan yang disepakati pemerintah pusat dan DPR RI.
Editor : M. Helmi Nurhisam