JAKARTA - Pembaruan data PIP 2026 menjadi salah satu tahapan yang perlu diperhatikan orang tua siswa yang ingin mengajukan pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun ajaran 2026-2027. Dalam sebuah tutorial di channel YouTube Pak Guru Wali, proses pembaruan dilakukan melalui website DTSEN dengan sejumlah data dan dokumen yang perlu disiapkan.
Dalam tutorial tersebut dijelaskan bahwa pembaruan data PIP 2026 berkaitan dengan data desil keluarga. Orang tua siswa terlebih dahulu diminta mengecek desil masing-masing. Dalam penjelasan video, pengajuan pembaruan data untuk PIP disebut dapat dilakukan bagi keluarga yang berada pada desil 1 sampai desil 4.
Sementara itu, desil 5 sampai desil 10 disebut tidak dapat melakukan pembaruan data untuk pengajuan PIP melalui mekanisme yang dijelaskan dalam tutorial tersebut. Karena itu, pengecekan desil menjadi langkah awal sebelum orang tua melanjutkan proses pengisian data.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS Online dengan NIK, Ikuti Langkah-Langkahnya
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Orang tua siswa menjadi pihak yang melakukan pembaruan data. Namun, apabila mengalami kesulitan menggunakan teknologi, pengisian dapat dibantu operator sekolah, kerabat yang memahami IT, atau pihak jasa fotokopi sesuai penjelasan dalam video.
Beberapa dokumen dan informasi perlu disiapkan sebelum mengisi formulir. Salah satunya adalah surat keterangan atau surat pernyataan dari kepala desa atau kepala kelurahan. Surat tersebut kemudian perlu ditandatangani dan dibubuhi stempel sebelum dipindai dalam bentuk PDF.
Selain surat tersebut, orang tua juga perlu menyiapkan Kartu Keluarga atau KTP, nomor ID PLN atau nomor meteran listrik, serta foto rumah. Foto yang diminta meliputi bagian depan rumah, bagian dalam yang memperlihatkan lantai dan dinding, serta kamar mandi atau toilet.
Informasi titik koordinat rumah juga menjadi bagian yang harus disiapkan. Dalam tutorial, lokasi rumah dapat ditentukan menggunakan peta yang tersedia pada website. Pengguna dapat menggeser peta dan menempatkan penanda pada lokasi rumah.
Untuk anggota keluarga yang masih sekolah, data NISN atau NIM juga perlu disiapkan. Data tersebut nantinya digunakan dalam bagian konfirmasi pendidikan sebelum formulir dikirim.
Tahapan Pengisian Data DTSEN
Setelah dokumen disiapkan dan desil diketahui, pengguna dapat masuk ke website DTSEN yang disebutkan dalam tutorial. Pada tahap awal, pengguna diminta memasukkan NIK, tanggal lahir, nama, serta kode captcha.
Jika data berhasil ditemukan, pengguna dapat melanjutkan proses pembaruan. Pengisian formulir cukup panjang karena mencakup identitas keluarga, kondisi sosial ekonomi, kepemilikan aset, hingga informasi anggota keluarga.
Pada bagian identitas keluarga, pengguna perlu mengisi nama kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga, NIK kepala keluarga, nomor KK, serta jumlah anggota keluarga. Alamat tempat tinggal juga harus diisi secara lengkap, mulai dari provinsi, kelurahan, kode pos, RT/RW, dusun, nama jalan, hingga nomor rumah.
Formulir kemudian meminta informasi mengenai kondisi tempat tinggal. Data yang diisi antara lain jenis rumah, jumlah orang yang tinggal dalam satu rumah, luas lantai, jenis dan kondisi lantai, fasilitas buang air besar, jenis kloset, pembuangan akhir tinja, sumber air minum, sumber penerangan, daya listrik, serta rata-rata pengeluaran listrik.
Pengguna juga diminta mengisi pengeluaran makanan dan nonmakanan keluarga serta pendapatan seluruh anggota keluarga, termasuk pendapatan dari usaha offline maupun online.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS Pakai NIK, Begini Langkah Melihat Data di HP
Setelah itu, terdapat bagian kepemilikan aset. Informasi yang ditanyakan mencakup tabung gas, kulkas, AC, perhiasan, komputer, laptop, tablet, sepeda motor, rumah atau bangunan lain, serta lahan lainnya.
Tahap berikutnya adalah mengisi biodata seluruh anggota keluarga, termasuk nomor handphone, data suami atau istri, anak, tanggal lahir, dan status masing-masing anggota keluarga.
Setelah seluruh data selesai, pengguna diminta memeriksa kembali rangkuman pengisian. Surat pernyataan dari kepala desa atau kelurahan yang telah ditandatangani dan distempel kemudian diunggah dalam format PDF.
Sebelum data dikirim, pengguna juga perlu memastikan NISN atau NIM anggota keluarga yang masih menempuh pendidikan telah dilengkapi. Setelah seluruh informasi dianggap sesuai, data dapat dikirim melalui sistem.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Pak Guru Wali