JAKARTA - Pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) pada Oktober 2026 menjadi salah satu informasi yang dibahas kanal Cekasos. Dalam video tersebut, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) disebut akan membantu masyarakat melakukan pendaftaran data yang direncanakan menjadi bahan verifikasi dan validasi bantuan sosial pada 2027.
Informasi ini turut memunculkan pertanyaan dari keluarga penerima manfaat (KPM), terutama mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ada pula pertanyaan mengenai warga lanjut usia yang tidak bisa mengurus dokumen kependudukan secara mandiri.
Meski demikian, rincian mengenai pelaksanaan Perlinsos, wilayah penerapan, serta kewajiban pendaftaran masih perlu dipastikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) atau dinas sosial setempat. Keterangan dalam video belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh KPM wajib atau tidak wajib mendaftaR
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4, Ini 5 Kriteria KPM yang Disebut Diproses
Pendamping PKH Disebut Menjadi Agen Perlinsos
Cekasos menyampaikan bahwa terdapat surat atau edaran Kemensos yang disebut mengarahkan pendamping PKH untuk berperan sebagai agen Perlinsos. Dalam peran tersebut, pendamping diklaim akan membantu masyarakat menjalani proses pendaftaran.
Kanal itu juga menyebut rencana penerapan portal Perlinsos di 258 kabupaten dan kota pada Oktober 2026. Data yang dihimpun melalui proses tersebut dikaitkan dengan rencana verifikasi dan validasi bantuan sosial pada 2027.
Namun, klaim mengenai surat, jumlah wilayah, dan jadwal pelaksanaan tersebut belum terkonfirmasi melalui informasi resmi dalam materi yang tersedia. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa pengumuman Kemensos atau menanyakan langsung kepada dinas sosial di daerah masing-masing.
Pendamping PKH dapat menjadi pihak yang ditanya mengenai prosedur yang berlaku di wilayah setempat. Masyarakat juga perlu memastikan apakah pendaftaran sudah dibuka, siapa saja yang menjadi sasaran, serta dokumen apa yang diperlukan.
Penerima PKH dan BPNT Perlu Mendaftar Ulang?
Dalam sesi tanya jawab, seorang warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menanyakan apakah penerima PKH dan BPNT yang sudah terdaftar masih perlu mengikuti pendaftaran Perlinsos.
Warga tersebut menyampaikan bahwa pendamping di wilayahnya mengatakan penerima yang sudah terdaftar tidak perlu mendaftar lagi. Menanggapi hal itu, Cekasos menyebut kemungkinan portal pendaftaran belum dibuka di wilayah tersebut.
Keterangan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh penerima PKH dan BPNT tidak perlu melakukan pendaftaran. Status kepesertaan bansos dan kewajiban mengikuti pendataan baru merupakan hal yang perlu dipastikan berdasarkan petunjuk resmi.
KPM disarankan mengonfirmasi langsung kepada pendamping PKH atau dinas sosial. Langkah ini penting agar masyarakat tidak keliru memahami informasi yang beredar dan tidak mengisi formulir dari sumber yang belum jelas.
Bagaimana Jika Lansia Tidak Bisa Mengurus IKD?
Pertanyaan lain datang dari keluarga yang memiliki ibu berusia 80 tahun dalam kondisi terbaring dan mengalami demensia. Keluarga tersebut menanyakan bagaimana proses pendaftaran jika sang ibu tidak mampu mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara mandiri.
Menurut penjelasan Cekasos, pendamping dapat membantu proses pendaftaran dan kemungkinan melakukan kunjungan ke rumah bagi warga yang mengalami keterbatasan. Kanal tersebut juga menyatakan bahwa penerima tidak harus mengurus IKD sendiri.
Meski demikian, keluarga tetap perlu memastikan prosedur tersebut kepada petugas setempat. Persyaratan dokumen dan ketersediaan layanan kunjungan rumah dapat bergantung pada ketentuan yang diterapkan di wilayah masing-masing.
Keluarga dapat menjelaskan kondisi lansia kepada pendamping PKH, perangkat desa atau kelurahan, maupun dinas sosial. Petugas dapat memberikan arahan mengenai dokumen yang dibutuhkan dan pilihan layanan yang tersedia.
Baca Juga: Keluarga Amanda Rigby, Punya Ayah dari Inggris dan Kakak Perempuan Bernama Angel
Lima Karakteristik KPM yang Disebut dalam Video
Selain membahas Perlinsos, Cekasos juga menyampaikan lima karakteristik KPM yang diklaim menjadi perhatian dalam pengolahan data bansos PKH dan BPNT tahap 4 periode Oktober–Desember 2026.
Karakteristik tersebut meliputi:
-
Masih tercatat aktif dalam DTKS.
-
Menjadi penerima PKH atau BPNT pada tahap 3.
-
Telah menerima dan melakukan transaksi dana tahap 3.
-
Berada pada desil 1–4.
-
Tidak mengalami penandaan atau kendala pada data Dukcapil, perbankan, maupun data pribadi.
Daftar tersebut merupakan keterangan dari kanal Cekasos, bukan ketentuan resmi yang telah dipastikan dalam artikel ini. Memenuhi karakteristik yang disebutkan juga tidak menjamin bantuan akan cair.
Untuk mengetahui status dan ketentuan yang berlaku, KPM perlu memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah atau berkonsultasi dengan pendamping PKH dan dinas sosial setempat.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : CEK BANSOS