Pendaftaran Perlinsos 2026, Ini yang Perlu Diketahui Penerima PKH dan BPNT

M. Helmi Nurhisam • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 20:10 WIB
Pendaftaran Perlinsos 2026 dikaitkan dengan pendataan KPM PKH dan BPNT. Simak informasi daftar ulang, pendamping, dan lansia. (Pinterest)
Pendaftaran Perlinsos 2026 dikaitkan dengan pendataan KPM PKH dan BPNT. Simak informasi daftar ulang, pendamping, dan lansia. (Pinterest)

JAKARTA - Informasi mengenai pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) pada Oktober 2026 menjadi perhatian keluarga penerima manfaat (KPM), khususnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kanal Cekasos membahas rencana pendataan yang disebut akan digunakan untuk mendukung proses verifikasi dan validasi bantuan sosial pada 2027.

Dalam video tersebut, pendamping PKH dikabarkan akan membantu masyarakat melakukan pendaftaran. Kanal itu juga menyebut rencana penerapan portal Perlinsos di 258 kabupaten dan kota.

Namun, informasi mengenai jadwal, cakupan wilayah, dan kewajiban pendaftaran masih perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi. Keterangan dalam video tidak otomatis menjadi ketentuan pemerintah yang berlaku bagi seluruh penerima bansos.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4, Ini 5 Kriteria KPM yang Disebut Diproses

Pendataan Perlinsos Dikaitkan dengan Verifikasi 2027

Cekasos menyampaikan bahwa terdapat surat atau edaran Kementerian Sosial (Kemensos) yang disebut mengarahkan pendamping PKH untuk berperan sebagai agen Perlinsos. Pendamping diklaim akan membantu proses pendaftaran masyarakat.

Menurut kanal tersebut, portal Perlinsos direncanakan mulai diterapkan pada Oktober 2026 di 258 kabupaten dan kota. Data yang terkumpul disebut akan digunakan sebagai bahan verifikasi dan validasi bantuan sosial pada 2027.

Meski demikian, rincian mengenai surat yang dimaksud, daftar wilayah, serta mekanisme pendaftaran belum terkonfirmasi dari informasi resmi dalam materi yang tersedia. Masyarakat perlu menunggu pengumuman pemerintah atau memastikan langsung kepada dinas sosial setempat.

Hal yang perlu diperjelas antara lain siapa yang menjadi sasaran pendataan, apakah penerima bansos yang sudah terdaftar perlu mengikuti proses baru, serta dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Penerima PKH dan BPNT Tidak Otomatis Harus Daftar Ulang

Dalam sesi tanya jawab, seorang warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menanyakan apakah penerima PKH dan BPNT yang sudah terdaftar masih harus mengikuti pendaftaran Perlinsos.

Warga tersebut mengatakan pendamping di wilayahnya menyampaikan bahwa penerima yang sudah terdaftar tidak perlu mendaftar kembali. Menanggapi pertanyaan itu, Cekasos menyebut kemungkinan portal pendaftaran belum dibuka di wilayah tersebut.

Penjelasan itu belum cukup untuk memastikan bahwa seluruh penerima PKH dan BPNT terbebas dari kewajiban pendaftaran. KPM perlu memastikan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing, karena informasi mengenai pelaksanaan portal masih perlu diverifikasi.

Penerima bansos dapat menghubungi pendamping PKH atau dinas sosial untuk menanyakan apakah pendataan sudah dimulai dan apakah mereka termasuk kelompok yang harus mendaftar.

Masyarakat juga sebaiknya berhati-hati terhadap tautan pendaftaran yang beredar tanpa kejelasan sumber. Jangan memberikan data pribadi melalui formulir yang belum dipastikan berasal dari kanal resmi.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4, Ini 5 Kriteria KPM yang Disebut Diproses

Pendamping Disebut Bisa Membantu Lansia

Video Cekasos turut membahas pertanyaan keluarga mengenai seorang ibu berusia 80 tahun yang sedang terbaring dan mengalami demensia. Keluarga menanyakan cara mengikuti pendaftaran jika sang ibu tidak mampu mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara mandiri.

Cekasos menyampaikan bahwa pendamping dapat membantu proses pendaftaran. Kanal tersebut juga menyebut kemungkinan adanya kunjungan ke rumah bagi warga dengan keterbatasan, serta menyatakan bahwa penerima tidak harus mengurus IKD sendiri.

Keterangan ini tetap perlu dikonfirmasi kepada petugas setempat. Persyaratan identitas dan ketersediaan layanan kunjungan rumah dapat berbeda sesuai prosedur yang berlaku.

Keluarga dapat menjelaskan kondisi lansia kepada pendamping PKH, perangkat desa atau kelurahan, maupun dinas sosial. Dengan begitu, petugas dapat memberikan arahan mengenai dokumen yang dibutuhkan dan mekanisme bantuan yang tersedia.

Lima Kriteria KPM yang Disebut Menjadi Perhatian

Selain Perlinsos, kanal Cekasos membahas persiapan penyaluran PKH dan BPNT tahap 4 untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Dalam video itu, disebutkan lima karakteristik KPM yang diklaim menjadi perhatian dalam pengolahan data.

Karakteristik tersebut meliputi:

  1. Masih tercatat aktif dalam DTKS.

  2. Menjadi penerima PKH atau BPNT pada tahap 3.

  3. Telah menerima dan melakukan transaksi dana tahap 3.

  4. Berada pada desil 1–4.

  5. Tidak mengalami penandaan atau kendala pada data Dukcapil, perbankan, maupun data pribadi.

Daftar tersebut merupakan informasi yang disampaikan kanal Cekasos dan bukan jaminan pencairan bansos tahap 4. Status penerima tetap perlu dipastikan melalui saluran resmi pemerintah.

KPM dapat memeriksa informasi kepesertaan dan menanyakan kendala data kepada pendamping PKH atau dinas sosial setempat. Langkah tersebut juga dapat membantu masyarakat membedakan informasi yang masih berupa rencana dari ketentuan yang telah diberlakukan.

 

Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : CEK BANSOS
Pendaftaran Perlinsos 2026 Kemensos 1 bpnt bansos 2026 pkh