JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan. Pengecekan kini dapat dilakukan melalui ponsel dengan beberapa cara, mulai dari WhatsApp, aplikasi Mobile JKN, hingga layanan telepon.
Dalam materi yang diberikan, terdapat empat cara untuk memeriksa status kepesertaan JKN-KIS. Peserta dapat memilih layanan sesuai kebutuhan, baik melalui pesan, aplikasi, maupun panggilan telepon.
Baca Juga: Pendaftaran Perlinsos 2026, Penerima PKH dan BPNT Perlu Daftar Ulang?
1. Cek Status BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp
Salah satu cara yang disebut dalam materi adalah menggunakan layanan WhatsApp BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengirim pesan ke nomor 0811-8165-165.
Setelah mengirim pesan, pilih menu untuk mengecek status peserta. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
Peserta kemudian menunggu balasan yang berisi informasi mengenai status kepesertaan JKN-KIS. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas agar proses pengecekan berjalan sesuai instruksi layanan.
Nomor dan alur layanan tersebut mengikuti materi yang diberikan dan sebaiknya dipastikan kembali melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum digunakan.
2. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Cara berikutnya adalah melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Bagi peserta yang belum memiliki akun, langkah pertama adalah melakukan pendaftaran. Setelah akun tersedia, peserta dapat login dan membuka aplikasi.
Selanjutnya, pilih menu pengecekan kepesertaan. Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai status BPJS Kesehatan setelah proses pengecekan selesai.
Penggunaan aplikasi ini memungkinkan peserta memeriksa status kepesertaan melalui ponsel tanpa harus melakukan panggilan telepon. Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan.
3. Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan
Peserta juga dapat mengecek status kepesertaan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan melalui nomor 165.
Dalam materi, layanan ini disebut berbayar sehingga peserta disarankan memastikan pulsa atau biaya panggilan mencukupi sebelum menghubungi nomor tersebut.
Setelah tersambung, pilih layanan nomor satu untuk memeriksa status kepesertaan. Peserta kemudian diminta memasukkan nomor peserta atau NIK serta tanggal lahir sesuai instruksi.
Informasi status kepesertaan akan disampaikan melalui layanan Care Center. Cara ini dapat menjadi pilihan bagi peserta yang lebih nyaman memperoleh informasi melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026, 5 Kriteria KPM dan Informasi Perlinsos
4. Chatbot CHIKA, Informasinya Belum Lengkap
Materi juga menyebut chatbot CHIKA sebagai cara keempat untuk mengecek status BPJS Kesehatan. Namun, bagian transkrip yang menjelaskan metode ini terpotong setelah menyebut platform Telegram dan sebuah akun yang tidak terbaca secara utuh.
Karena itu, alamat akun, langkah penggunaan, serta cara memperoleh informasi status kepesertaan melalui CHIKA tidak dapat dipastikan hanya dari materi tersebut.
Peserta sebaiknya tidak menebak akun atau mengirimkan data pribadi ke akun yang belum terverifikasi. Pastikan kanal dan petunjuk yang digunakan benar-benar berasal dari BPJS Kesehatan.
Pastikan Status Kepesertaan Sebelum Membutuhkan Layanan
Empat cara yang dibahas dalam materi memberikan pilihan bagi peserta untuk memeriksa status kepesertaan melalui ponsel. Tiga cara yang dijelaskan lebih lengkap adalah WhatsApp, aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165. Sementara itu, penjelasan mengenai chatbot CHIKA belum lengkap dalam transkrip.
Pengecekan status dapat membantu peserta mengetahui kondisi kepesertaannya sebelum mengakses layanan kesehatan. Jika status yang muncul tidak sesuai harapan atau terdapat kendala, peserta dapat meminta penjelasan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Catatan: Nomor WhatsApp, alur layanan, dan biaya panggilan dalam artikel ini mengikuti transkrip yang diberikan, bukan hasil verifikasi terbaru. Pastikan kembali informasi layanan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Sumber : Kompas.com