JAKARTA - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai perubahan proses validasi dan rencana pembayaran sertifikasi setiap bulan. Guru diminta memastikan data Dapodik sudah lengkap, sementara operator sekolah diimbau segera melakukan pemeriksaan agar proses validasi tidak terkendala.
Informasi tersebut dibagikan Ahmad Hustan Arifin berdasarkan kabar yang beredar di grup operator. Ia menyebut adanya aktivitas penarikan data di Info GTK pada Januari 2026 serta laporan bahwa sejumlah Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) mulai terbit.
Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa informasi awal tersebut bukan pengumuman resmi kedinasan. Ia juga mengakui belum mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme pembayaran bulanan akan dilaksanakan. Karena itu, guru perlu mencermati setiap perkembangan tanpa terburu-buru menyimpulkan jadwal pencairan.
Baca Juga: TPG Oktober 2026, Guru Wajib Cek Info GTK! SKTP Diperkirakan Terbit Pekan Ini
Imbauan Melengkapi Data Dapodik pada Januari 2026
Dalam penjelasannya, Ahmad menunjukkan pesan yang disebut berasal dari grup operator dan bertanggal 14 Januari 2026. Pesan tersebut berisi imbauan kepada sekolah untuk segera melengkapi data Dapodik secara akurat dan menyeluruh.
Kelengkapan data dinilai penting untuk mendukung proses pembayaran TPG yang disebut akan berlangsung setiap bulan. Pesan itu juga menyampaikan bahwa penarikan data dan uji coba validasi SKTP akan dilakukan dalam beberapa hari berikutnya.
Ahmad kemudian menjelaskan bahwa proses penarikan data mulai terlihat sekitar 20 Januari 2026. Pada 21 Januari, ia kembali memantau perkembangan yang muncul di Info GTK.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena validasi data merupakan bagian penting dalam proses administrasi tunjangan profesi guru. Operator sekolah pun diminta tidak menunda pemeriksaan data yang diperlukan.
Namun, kabar mengenai penarikan data tersebut tidak dapat langsung diartikan bahwa seluruh guru akan menerima tunjangan pada waktu bersamaan. Proses validasi, penerbitan SKTPG, dan pembayaran merupakan tahapan yang perlu dibedakan.
SKTPG Mulai Terbit, tetapi Jadwal Pembayaran Belum Jelas
Selain informasi penarikan data, Ahmad menyampaikan bahwa sejumlah SKTPG disebut telah terbit. Perkembangan ini menjadi salah satu hal yang disoroti dalam pembahasan mengenai pencairan sertifikasi guru pada 2026.
Meski begitu, penerbitan SKTPG belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai waktu pembayaran. Ahmad mengaku masih belum mengetahui secara pasti bagaimana proses pencairan akan dilakukan setelah surat keputusan diterbitkan.
Ia mempertanyakan apakah dana akan langsung diproses oleh pemerintah pusat atau masih memerlukan tahapan pengusulan tertentu. Menurutnya, teknis pelaksanaan pembayaran bulanan tersebut masih perlu dipahami lebih lanjut.
Karena itu, guru yang mendapati perkembangan status di Info GTK sebaiknya tetap memantau informasi berikutnya. Jangan sampai kabar mengenai terbitnya SKTPG langsung dianggap sebagai kepastian bahwa dana akan masuk ke rekening dalam waktu dekat.
Ahmad juga mengajak para guru melihat perkembangan hingga akhir Januari 2026 untuk mengetahui apakah mekanisme yang disebutkan dalam informasi tersebut benar-benar diterapkan sesuai kabar yang beredar.
Operator Sekolah Diminta Segera Memvalidasi Data
Sambil menunggu kejelasan mekanisme pencairan, Ahmad mengimbau operator sekolah segera melakukan validasi data dengan benar. Guru juga diminta mengingatkan operator masing-masing agar pemeriksaan Dapodik tidak terabaikan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan data yang dimasukkan telah lengkap dan sesuai. Jika terdapat informasi yang belum benar, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk menindaklanjutinya.
Guru juga dapat memantau perkembangan melalui Info GTK guna mengetahui status data masing-masing. Dengan begitu, apabila muncul kendala administrasi, permasalahan tersebut dapat segera dikomunikasikan kepada pihak yang menangani data.
Pada akhirnya, informasi mengenai perubahan pencairan TPG 2026 masih perlu dicermati berdasarkan penjelasan yang tersedia. Ahmad menegaskan kembali bahwa kabar awal tersebut bukan informasi resmi kedinasan, sehingga kepastian mengenai teknis pembayaran tetap perlu ditunggu.
Editor : M. Helmi Nurhisam