JAKARTA - Amanda Rigby disebut sebagai calon pasangan Andreas Taulany dalam pengajuan rekomendasi pernikahan yang tercatat di sistem Simkah Gen 4. Karena Amanda merupakan warga negara Inggris, proses administrasi pernikahan disebut memiliki sejumlah persyaratan khusus.
Informasi tersebut diketahui setelah pihak KUA Kebayoran Baru melakukan pengecekan terhadap data rekomendasi pernikahan yang masuk dalam sistem. Dalam pengecekan itu, terdapat notifikasi rekomendasi pernikahan atas nama Andreas Taulany dengan calon pasangan bernama Amanda Lintang Larasati Rigbi.
Rekomendasi tersebut berasal dari KUA Ciputat Timur dan ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Namun, pihak KUA Kebayoran Baru menegaskan bahwa dokumen dari kedua calon mempelai belum diterima.
Status rekomendasi yang terlihat dalam sistem tercatat sebagai “terkirim”. Artinya, terdapat pengajuan rekomendasi yang dibuat dari KUA asal, tetapi dokumen secara langsung belum diterima oleh KUA Kebayoran Baru.
Baca Juga: Amanda Rigby Disebut dalam Pengajuan Nikah Andreas Taulany, Ini Status Dokumennya
Amanda Rigby Disebut Warga Negara Inggris
Dalam proses administrasi pernikahan tersebut, status Amanda Rigby sebagai warga negara asing menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Pihak KUA menjelaskan bahwa calon mempelai yang merupakan warga negara asing memiliki persyaratan tambahan. Salah satu dokumen yang paling penting adalah surat keterangan dari kedutaan negara asal yang menyatakan tidak terdapat halangan untuk melangsungkan pernikahan.
Untuk Amanda Lintang Larasati Rigbi yang disebut sebagai warga negara Inggris, surat tersebut perlu berasal dari kedutaan negara yang bersangkutan. Sementara mengenai proses dan waktu penerbitannya, hal tersebut menjadi kewenangan pihak kedutaan.
Selain surat keterangan tersebut, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan. Di antaranya salinan paspor, akta kelahiran, serta data kedua orang tua.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting sebelum proses administrasi pernikahan dapat dilanjutkan oleh KUA. Setelah dokumen diterima, pihak KUA dapat melakukan input dan pemeriksaan terhadap data calon mempelai.
Dokumen Andreas dan Amanda Belum Diterima
Hingga pemeriksaan dilakukan, KUA Kebayoran Baru belum menerima dokumen dari Andreas Taulany maupun Amanda Lintang Larasati Rigbi.
Pihak KUA baru dapat memastikan adanya rekomendasi pernikahan yang dibuat oleh Andreas melalui KUA Ciputat Timur. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada KUA Kebayoran Baru dan tercatat dalam sistem dengan status “terkirim”.
Sementara untuk data Amanda, pihak KUA menyebut dokumen calon mempelai perempuan tersebut belum masuk dalam data mereka. Kondisi serupa juga berlaku untuk dokumen Andreas yang belum diterima KUA Kebayoran Baru.
Apabila seluruh dokumen telah diterima, pihak KUA akan melakukan proses input dan verifikasi. Status dalam sistem kemudian dapat berubah sesuai dengan tahapan administrasi yang telah dilakukan.
Baca Juga: Amanda Rigby Disebut dalam Pengajuan Nikah Andreas Taulany, Ini Status Dokumennya
Dalam ketentuan pendaftaran pernikahan yang disampaikan pihak KUA, pendaftaran pada umumnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad. Jika waktu pendaftaran kurang dari ketentuan tersebut, proses masih dapat dilakukan dengan persyaratan tambahan berupa surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai wilayah tempat pencatatan pernikahan.
Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan saat ini adalah adanya rekomendasi pernikahan Andreas Taulany dengan calon pasangan yang tercatat bernama Amanda Lintang Larasati Rigbi. Namun, KUA Kebayoran Baru belum menerima dokumen dari kedua calon mempelai sehingga proses administrasi di KUA tersebut belum dapat diverifikasi lebih lanjut.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : KapanLagiDotCom