Rokok Ilegal Masih Marak, Ini Dua Fokus Program Satpol PP Kabupaten Blitar di Tahun 2026

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 09:48 WIB
Tim Bea Cukai Blitar saat melakukan pemeriksaan rokok ilegal di Kabupaten Blitar
Tim Bea Cukai Blitar saat melakukan pemeriksaan rokok ilegal di Kabupaten Blitar

 

Blitar - Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah kini tak lagi bisa digunakan secara fleksibel. Berada di bawah payung regulasi terbaru pemerintah pusat, alokasi dana dari sektor cukai tersebut dikunci sangat ketat. Kebijakan ini merembet pada ruang gerak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar.

Pada Tahun Anggaran 2026 ini, Korps Penegak Perda Kabupaten Blitar tersebut dipastikan hanya mengantongi izin untuk mengeksekusi dua agenda prioritas, yakni operasi pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan Cukai Hasil Tembakau (CHT) kepada publik.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana membenarkan bahwa pangkasan ruang gerak program tersebut merupakan instruksi langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Pemanfaatan dana DBHCHT di lingkungan Satpol PP memang dibatasi ketat oleh pusat. Kegiatan yang diperbolehkan hanya dua, yakni operasi pemberantasan rokok ilegal secara gabungan bersama Kantor Bea Cukai dan sosialisasi edukatif aturan cukai ke masyarakat," ujar Hangga saat dikonfirmasi kemarin (22/7).

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Blitar Terima Alokasi DBHCHT Rp 487 Juta untuk Berantas Rokok Ilegal

Langkah pengetatan ini berpatokan pada PMK Nomor 22 Tahun 2026 sebagai regulasi teknis pengelolaan DBHCHT nasional. Berdasarkan regulasi anyar tersebut, plot anggaran dari penerimaan cukai tembakau dipatok ketat ke dalam tiga pos utama.

Porsi terbesar yakni 50 persen dialokasikan untuk pilar kesejahteraan masyarakat, 40 persen dialokasikan ke pos sektor kesehatan, sedangkan sisa 10 persen dikunci khusus untuk pilar penegakan hukum. Postur anggaran yang dikelola oleh Satpol PP berada di bawah naungan klaster penegakan hukum bernilai 10 persen tersebut.

Hangga menguraikan, dua mata program yang mereka ampu dirancang untuk saling mengunci pergerakan rokok bodong. Operasi gabungan difungsikan sebagai instrumen penindakan hukum (shock therapy), sementara sosialisasi ditempatkan sebagai benteng pencegahan (preventif).

"Melalui sosialisasi masif, kami mengedukasi pedagang eceran hingga distributor agar mampu mengenali modus pelanggaran cukai. Mulai dari rokok polos tanpa pita, pita cukai palsu, pita bekas, hingga pita cukai salah peruntukan," jelasnya secara taktis.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Blitar Masih Marak, Bea Cukai Musnahkan 1,9 Juta Batang dan Selamatkan Miliaran Rupiah

Selain beradaptasi dengan regulasi anggaran, internal Satpol PP Kabupaten Blitar juga baru saja merampungkan penataan ulang organisasi. Pengelolaan program gempur rokok ilegal ini dialihkan secara resmi dari Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) ke Bidang Ketertiban Umum (Tibum) sejak Mei 2026 lalu.

Berdasarkan rekam jejak program periode Januari–April 2026 di bawah Bidang Gakkum, instansi ini telah merampungkan satu kali operasi gabungan serta dua kali sosialisasi.

Usai estafet kepemimpinan program berpindah ke Bidang Tibum, Hangga bergerak cepat mengomandoi operasi penindakan bersama Bea Cukai pada 20–21 Mei lalu dengan menyisir wilayah Blitar barat yang diidentifikasi sebagai salah satu jalur rawan peredaran.

"Meski saat ini tim kami harus membagi fokus dengan penanganan ketertiban umum lainnya, intensitas pengawasan tidak akan kendor. Operasi senyap maupun sosialisasi akan bergulir berkala demi menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar," pungkasnya.

Stop Rokok Ilegal
Stop Rokok Ilegal

 

Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana
DBHCHT blitar bea cukai rokok ilegal satpol pp