BLITAR - Oknum calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar, MU, yang digerebek dengan kekasihanya, ES, resmi ditahan oleh Polres Blitar Kota, Kamis (15/2). Itu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga terbukti unsur pidana.
Polisi menjerat MU dengan pasal perzinaan dan pemalsuan dokumen. Kini sang caleg kabupaten Blitar itu dan ES mendekam di tahanan polres usai di grebek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Yang bersangkutan MU kami kenakan pasal dobel. Yakni, tentang perzinaan dan pemalsuan dokumen,” kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo, Kamis. Hendro menjelaskan, MU diduga telah memalsukan dokumen pernikahan siri. Saat diinterogasi keduanya mengaku telah menikah secara siri.
Bahkan, menunjukkan surat keterangan dari kiai hingga mengaku telah memiliki akta nikah. ”Setelah kami cek aktanya ternyata palsu. Tidak sesuai dengan tanggal akad Juni 2022 dan tanggal pernikahan Desember 2022. Jadi ada yang janggal, makanya kami sangkakan pasal pemalsuan dokumen,” terangnya.
Dalam pemeriksaan akta nikah tersebut diterbitkan di Cianjur, Jawa Barat. Kepada polisi, MU mengaku bahwa akta itu dibeli secara online.
Padahal sesuai aturan, penerbitan akta nikah siri harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari istri sah dan keputusan pengadilan agama (PA).
Akibat perbuatannya, MU disangka pasal berlapis, yakni pasal 284 KUHP tentang perzinaan dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi pun langsung menahan MU.
Sementara ES disangka pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan alias kurang dari 5 tahun kurungan penjara. Karena itu, sesuai aturan perundang-undangan ES tidak ditahan dan menjalani wajib lapor. (sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila