BLITAR - MI, warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, benar-benar kehilangan akal warasnya. Pria berusia 42 tahun ini tega menyetubuhi anak tirinya, A, 17.
Mirisnya, aksi bejat pria dari Blitar itu sudah berlangsung selama 5 tahun terakhir. Modusnya, pelaku menakut-nakuti korban jika telah diganggu oleh makhluk halus sehingga harus menjalani ritual persetubuhan tersebut sebagai penyembuhan dari gangguan.
Rabu (21/2/2024), MI berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota. MI kali pertama menjalankan aksi terlarang ini pada 2019 lalu dengan dalih nafsu. Gadis belia yang saat itu masih berusia 12 tahun menolak saat diajak berhubungan oleh ayah tirinya.
Pelaku lantas menakut-nakuti korban bahwa tubuh korban telah diguna-guna oleh ayah kandung untuk dijadikan tumbal. “Saya sebenarnya tidak ada dendam dengan bapaknya. Saya bilang, kalau tidak saya lindungi, digoda setan ayah kandung sendiri. Setelah itu dia mau,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar.
Lewat modus tersebut, MI terus melakukan tindakan asusila terhadap korban. Lebih dari 12 kali persetubuhan itu dilancarkan pelaku di rumah dan hotel. MI juga mengaku cemburu saat mengetahui korban menjalin hubungan dengan lelaki lain.
Hal ini membuat MI kembali menakut-nakuti korban. Parahnya, dia tak segan menetesi tubuh korban yang sedang tidur dengan air keras (asam sulfat). Dia pun menipu korban bahwa luka yang timbul karena guna-guna kiriman sang ayah kandung. Bukan karena air keras.
“Saya tetesi itu saat SMA. Kalau SMP itu satu kali, terus sampai SMA kelas satu atau usianya 17 tahun. Kalau di rumah, saya lakukan saat istri tidur,” katanya.
Selama lima kali menjadi korban asusila oleh ayah tirinya sendiri, remaja malang tersebut enggan berterus terang kepada keluarganya. Ibu korban juga mempercayakan anaknya kepada pelaku untuk dilindungi.
“Istri tidak tahu. Hanya tahunya kalau korban itu saya pageri (lindungi) biar gak kena ilmu hitam,” jelasnya.
Skenario busuk pelaku terbongkar pada Jumat (16/2) lalu saat menyetubuhi korban di salah satu hotel di Kota Blitar.
Sekitar pukul 22.00, korban menghubungi neneknya dan mengadu telah disetubuhi oleh MI. Nenek korban kemudian melaporkan MI ke polisi.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik, MI mengakui perbuatannya itu. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
”Ngakunya di keluarga bisa menyembuhkan. Itu hanya modus operan di tersangka supaya bisa menyetubuhi,” terangnya.
Adapun kondisi korban saat ini telah dirawat sang nenek. Samsul menyebut korban kemungkinan mengalami trauma lantaran bertahun-tahun dipaksa menuruti nafsu bejat ayah tirinya.
Korban mendapat pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.
”Unsur hukuman berat ini karena status pelaku sebagai orang tua, sehingga mestinya bisa melindungi anaknya selayaknya orang tua. Bukan malah menyetubuhi korban,” tandasnya. (luk/c1/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila