BLITAR - Dua kendaraan roda empat yang digunakan untuk ronda sahur di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar tidak langsung balik ke kandang Jumat (28/3).
Kendaraan tersebut harus parkir alias diamankan di kantor polisi lantaran ngeyel membawa satu set sound system untuk membangunkan orang.
Kapolsek Lodoyo Barat (Lobar) AKP Dwi Purwanto mengatakan, dua kendaraan yang diamankan adalah truk dan pikap yang sama-sama mengangkut sound system.
Truk berasal dari Desa Plumpungrejo dan pikap dari Desa Rejowinangun. Dua truk ini diamankan petugas karena suara yang dihasilkan sangat mengganggu masyarakat.
Sound system yang dipasang pada truk dan pikap hampir memenuhi bak kendaraan tersebut.
Alhasil, suaranya membuat telinga bergetar dan membuat masyarakat melapor ke polisi. Polisi yang sedang patroli menemukan pikap kuning dan truk biru itu.
“Ketika anggota kami menggiring dua kendaraan itu ke Mapolsek Lobar, polisi mendapati beberapa set sound system pada dua truk yang berbeda.
Selain itu, pemilik truk dan kurang lebih 10 orang yang ikut ronda sahur dilakukan pendataan dan dibina oleh petugas,” ujar Dwi kemarin.
Dia melanjutkan, dua kendaraan yang diamankan di Polsek Lobar tidak lama. Seluruh set sound system beserta truk dan pikap diizinkan untuk dibawa pulang.
Pada Kamis siang, dua kendaraan itu langsung diambil oleh pemiliknya.
Namun dengan catatan, pengambilan barang bukti didampingi kepala desa setempat, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Blitar Heboh, Belasan Kotak Amal Ditemukan di Tepi Sungai, Kunci Gembok Rusak Diduga Dicuri
Sebenarnya, polisi akan memaklumi penggunaan sound system dalam ronda sahur keliling selama tidak berlebihan.
Misalnya, sound system yang ditarik menggunakan kereta dorong atau gerobak dengan jumlah speaker yang tidak banyak.
Selain itu, pengeras suara tidak mengganggu masyarakat yang sahur dan istirahat.
“Kami selama Ramadan menjelang ronda sahur selalu melakukan patroli ke desa-desa. Ternyata ditemukan dua kendaraa bawa sound besar.
Meskipun begitu, ronda sahur memakai gerobak dan kentongan, itu masih kami maklumi,” ungkapnya.
Dwi mengimbau kepada para pemuda agar dapat lebih baik dalam melakukan ronda sahur.
Yakni dengan menggunakan cara lain yang lebih sederhana, seperti memakai alat tradisional, kentongan, kencring, dan lainnya.
Untuk diketahui, ronda sahur memakai sound system dilarang berdasar surat edaran (SE) bupati yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Warga yang tetap melanggar tentu disanksi dengan diamankan kendaraannya dan dilakukan pembinaan. (jar/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila