BLITAR - Empat laki-laki di Kecamatan Selopuro harus menghabiskan hidupnya di jeruji besi usai melakukan pencabulan hingga persetubuhan kepada gadis di bawah umur. Perilaku bejat tersebut dilakukan karena pengaruh minuman keras (miras) akhir Mei lalu.
Polisi menggiring keempat tersangka di antaranya DK, 27; DA, 19; DAP, 28; IM, 18, di halaman Polres Blitar, Rabu (31/7). Selama rilis kasus, mereka tampak menunduk dan mengakui perilakunya tersebut.
“Tindakan asusila keempat tersangka dilakukan kepada korban usia 12 tahun asal Kecamatan Doko. Kejadiannya pada 31 Mei dan para pelaku dapat ditangkap dua hari setelah kejadian tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Febby Pahlevi.
Kejadian keji ini berawal ketika koban kenal dengan pelaku berinisial IM lewat sosial media Facebook pada awal 2024 lalu.
Pada 31 Mei, IM menghubungi korban via WhatsApp untuk meminjam uang Rp 20 ribu untuk membeli arak.
Korban menyanggupi dan dihampiri di rumahnya pada pukul 13.00 WIB. Dengan bujuk rayu, IM mengajak korban untuk membeli miras.
Korban terpaksa mengikuti ajakan IM. Namun, saat perjalanan, pelaku IM justru membelokkan ke rumah tersangka lain yakni DAP.
Tidak lama kemudian, korban kaget melihat di dalam rumah tersebut terdapat tiga orang lainnya yang sedang pesta miras.
“Dalam rumah DAP, pelaku IM mengajak korban bersetubuh. Korban menolak karena sedang menstruasi. Namun IM sempat mencabuli korban. Bahkan tersangka lain, DAP dan DA, juga ikut mencabuli korban,” ungkapnya.
Melihat perbuatan teman-temannya, tersangka DK timbul nafsu hingga mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
DK menggelandang korban menuju kamar mandi dan menyetubuhinya. Korban dirudapaksa dan menjadi pelampiasan nafsu birahi keempat tersangka.
Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kini, berkas kasus ini dalam persiapan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
"Korban tidak berani menolak perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku karena takut. Korban merasa takut karena para pelaku sedang minum minuman keras," katanya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga mengetahui korban pulang subuh. Setelah ditanya oleh sang ibu, korban mengaku telah dicabuli para tersangka. Kemudian, keluarga melapor Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut.
Febby menyebut, dari hasi pemeriksaan, diketahui beberapa tersangka melakukan hal bejat itu di bawah pengaruh minum minuman keras. Selain itu, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering menonton film porno.
Dia mencontohkan, tersangka DK tega menyetubuhi korban karena nafsu. Tersangka DAP merupakan residivis dalam perkara lain dengan kejahatan yang sama pada tahun 2012.
Dia mendapatkan vonis dari pengadilan tinggi berupa pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saling mengenal karena merupakan rekan kerja dan satu lingkungan.
"Saya nafsu dan kebanyakan minum. Saya tidur di kamar bersama DA dan DK. Saya kaget tiba-tiba IM bawa perempuan masuk rumah saya,” aku tersangka DAP. (jar/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila