Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pesta Gay Berkedok 'Arisan' di Jakarta Terbongkar, Ini Modus dan Fakta Di Baliknya

Delta Dewi Pratiwi • Sabtu, 8 Februari 2025 | 01:00 WIB
BERKEDOK: Sebut Arisan, Padahal Sedang Melakukan Pesta Gay Di Jakarta
BERKEDOK: Sebut Arisan, Padahal Sedang Melakukan Pesta Gay Di Jakarta

BLITAR - Pada 1 Februari 2025, polisi menggerebek pesta seks gay di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan menangkap 56 pria. Polisi telah menetapkan tiga tersangka yang diduga mengatur acara tersebut: RH alias R dan RE alias E, yang membiayai sewa hotel, dan BP alias D, yang merekrut peserta .

Modus Operandi

  1. Kode Rahasia Para pelaku menggunakan kode "arisan" dan "event" untuk mengundang peserta, menyamarkan kegiatan ilegal dari pihak luar. Kompol Iskandarsyah dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kode-kode ini bervariasi untuk menutupi aktivitas seks menyimpang.
  2. Peran Host Tiga tersangka, RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, memiliki peran berbeda. RH dan RE membiayai penyewaan hotel, sementara BP merekrut peserta.
  3. Konsep Pesta Pesta ini membagi peserta menjadi dua peran: laki-laki dan "perempuan". Peserta yang berperan sebagai "perempuan" menggunakan stiker menyala dalam gelap (glow in the dark) di bahu agar dapat dikenali dalam kondisi lampu mati.

Kabarnya, para tuan rumah terinspirasi untuk menyelenggarakan pesta setelah menghadiri acara serupa di Jakarta. Mereka memutuskan untuk membuat acara sendiri, mengumpulkan dana untuk menyewa kamar hotel berukuran deluxe. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa dua dari pembawa acara, RH dan RE, sudah menikah dan bekerja di sektor swasta.

Baca Juga: Gadis 12 Tahun di Blitar Dirudapaksa Empat Pria Pengangguran, Ngaku Dipicu Nafsu usai Pesta Miras

Namun, mereka diberhentikan dari pekerjaan mereka setelah keterlibatan mereka dalam pesta seks gay menjadi publik. Beberapa peserta juga sudah menikah, dan polisi meminta keluarga mereka untuk menjemput mereka setelah ditahan

Polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, obat anti-HIV, dan bukti pemesanan hotel. Para tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan didakwa dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP.

Baca Juga: Kasus HIV di Kabupaten Blitar Terus Bertambah, Seks Bebas Jadi Pemicu Utama

Pihak berwenang memproses dan mengidentifikasi para peserta, mengambil sidik jari dan foto. Polisi meminta anggota keluarga, termasuk istri dan ibu, untuk menjemput para pria tersebut dari kantor polisi. Investigasi polisi masih berlangsung, dengan forensik digital yang dilakukan pada telepon seluler tersangka untuk mengungkap lebih banyak informasi tentang kejadian tersebut dan kemungkinan kaki tangan. (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#modus #pesta gay #arisan #fakta #Jakara