BLITAR – Kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak, Desa/Kecamatan Panggungrejo, memasuki babak baru. Usai tersangka Muhammad Bahweni alias MB resmi mengajukan gugatan perdata kepada Miftahul Iqbalud Daroini dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar pada 5 Maret lalu. Hal itu dilatarbelakangi adanya usaha pemalsuan dokumen terhadap MB.
Kuasa hukum MB, Hendi Priono, mengaku sudah mengajukan gugatan perdata sejak awal bulan. Lalu, baru menjalani persidangan pada Selasa (25/3). Yakni dengan agenda identifikasi para pihak. Namun, tergugat I Mifatahul Iqbalud Daroini atau Iqbal tidak hadir.
“Sidang perdana ini hanya sebatas identifikasi. Minggu depan atau setelah Lebaran dilanjutkan dengan mediasi,” tuturnya.
Hendi menjelaskan, Iqbal telah menggunakan nama perusahaan CV Cipta Graha Pratama tanpa izin untuk memenangkan proyek pembangunan Dam Kalibentak. Sedangkan, DPUPR Kabupaten Blitar dinilai lalai dalam melakukan verifikasi dokumen proyek senilai Rp 4,92 miliar tersebut.
Gugatan ini bermula ketika kliennya menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak pada 28 November 2024. Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa CV Cipta Graha Pratama terdaftar sebagai pelaksana proyek tanpa sepengetahuan mereka.
“Klien kami tidak pernah mengajukan permohonan minat ataupun menandatangani kontrak proyek tersebut. Namun, nama perusahaannya dicatut dan digunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum,” katanya.
Pihak MB menduga Iqbal telah melakukan manipulasi dokumen dan data dalam pengajuan proyek tersebut. Di sisi lain, DPUPR Kabupaten Blitar juga diduga lalai dalam melakukan verifikasi sehingga tetap menunjuk CV Cipta Graha Pratama sebagai pelaksana proyek tanpa konfirmasi lebih lanjut.
Atas dasar tersebut, Hendi meminta Pengadilan Negeri (PN) Blitar untuk membatalkan seluruh keputusan hukum terkait penunjukan mereka sebagai penyedia barang dan jasa untuk proyek pembangunan Dam Kalibentak.
Selain itu, dia juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar akibat pencatutan nama yang merugikan reputasi perusahaan.
“Tidak hanya ganti rugi, penggugat juga meminta agar tergugat I dan tergugat II dipaksa untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa selama tujuh hari berturut-turut,” pungkas Hendi. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah