BLITAR - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak, Desa/Kecamatan Panggungrejo, terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Fokus penyidikan kini mengarah pada pembongkaran perencanaan hingga pelaksanaan proyek di lapangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana mengatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini meski telah menetapkan empat orang tersangka. “Korupsi itu jarang dilakukan satu orang saja. Biasanya melibatkan banyak pihak. Kami terus memburu siapa saja yang bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Dalam waktu dekat, lanjut Willy, pihaknya memanggil konsultan perencana dan konsultan pengawas proyek untuk dimintai keterangan. Keduanya termasuk dalam 16 saksi dari kalangan swasta yang telah diperiksa. Pihaknya ingin mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam perencanaan dan pengawasan proyek ini.
Menurut jaksa, penyimpangan dalam proyek Dam Kalibentak bermula dari ketidakpatuhan terhadap rencana awal penggunaan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar. Sedianya, proyek tersebut ditujukan untuk membangun bangunan penahan tebing (talud). Namun dalam pelaksanaannya, malah berubah menjadi sabo dam.
"Dam dan sabo dam itu berbeda fungsi. Dam untuk mengatur irigasi, sedangkan sabo dam lebih kepada penahan sampah banjir. Meskipun sabo dam yang dibangun memiliki pintu air, jumlahnya sangat sedikit, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan awal,” ungkap Willy.
Willy juga menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa total 36 saksi. Terdiri dari 17 pegawai Pemkab Blitar, 16 pihak swasta, serta tiga anggota tim percepatan pembangunan dan inovasi daerah (TP2ID).
Sebelumnya, kejari menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, MID yang merupakan staf admin CV Cipta Graha Pratama, Heri Susanto; sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar; serta Hari Budiono, kabid Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar.
Penetapan ini menambah daftar tersangka setelah sebelumnya Direktur CV Cipta Graha Pratama, MB alias M. Bahweni, lebih dahulu dijerat dalam kasus tersebut. Kejari juga masih mendalami perhitungan kerugian negara bersama Inspektorat Jawa Timur dan telah menggandeng beberapa ahli untuk memperkuat pembuktian. (jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah