BLITAR – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, Muhammad Mukhlison (MM) atau dikenal Ison, mulai menunjukkan itikad baik.
Melalui kuasa hukumnya, MM menitipkan uang senilai Rp 1,1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Uang tersebut diserahkan langsung ke pihak kejari dengan disaksikan perwakilan keluarga serta petugas bank. Usai dihitung, uang tersebut langsung dimasukkan ke rekening kas negara.
Baca Juga: Bazar Blitar Djadoel Sumbang Sampah 1,5 Ton Per Hari, DLH: Kedisiplinan Masyarakat Masih Kurang
“Kami mengapresiasi langkah kooperatif ini. Ini menunjukkan tersangka memiliki etika dan niat baik untuk mengembalikan sebagian dari kerugian negara,” ujar Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Senin (23/6/2025).
Meski begitu, kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana. Menurut Andrianto, pengembalian dana akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan, namun tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, MM terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 5,1 miliar tersebut.
MM adalah anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), dan merupakan tersangka kelima yang ditetapkan kejaksaan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, kejaksaan juga menyita sejumlah aset milik tersangka lain, Hari Budiono (HB). Di antaranya adalah beberapa bidang tanah di Kecamatan Garum, Sanankulon, dan Udanawu, serta kendaraan mewah seperti Fortuner, Pajero Sport, Toyota Hardtop, dan beberapa sepeda motor.
Kejari berharap, langkah MM bisa diikuti oleh para tersangka lain sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara.
“Minimal ada iktikad memperbaiki. Proses hukum tetap berjalan, tapi pengembalian bisa jadi pertimbangan,” tambahnya. (jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah