BLITAR - Akhirnya pendeta asal Blitar yang diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur bakal merasakan pengapnya tinggal dibalik jeruji besi.
Itu setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan pria 67 tahun tersebut sebagai tersangka, Senin (7/7/2025).
Pendeta berinisial DBH ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan laporan dari ayah korban tertanggal 5 September 2024 dengan Nomor LP/B/314/IX/2024/SPKT Polda Jatim.
“Ya, memang benar kami telah menetapkan pria berinisial DBH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur,” ungkap Direktur Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman, kepada media, Selasa (8/7/2025).
Dari keterangan puluhan saksi serta hasil olah perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa DBH telah melakukan perbuatannya sejak 2022 hingga 2024 lalu.
Termasuk dari pengakuan korban bahwa telah menerima perlakuan cabul hingga menimbulkan luka dan trauma terhadap ketiga korban.
“Dari pengakuan saksi korban, GTP, 15, dicabuli sebanyak 4 kali, kemudian TTP, 12, sebanyak 4 kali, dan NTP, 7, sebanyak 2 kali,” terangnya.
Sementara untuk TKP, ada beberapa tempat, mulai dari kolam renang, di kamar hotel di luar Blitar, hingga di ruang kerja dan ruangan belakang salah satu gereja tempat DBH bertugas.
Pria ini juga merupakan seorang pendeta yang menjadi pimpinan salah satu gereja di Kota Blitar.
“Sedangkan 3 korban ini adalah anak dari sopir yang sehari-hari mengantar tersangka dalam bekerja sebagai pendeta. Para korban bersama ayahnya yang sopir ini tinggal di salah satu ruang di bagian belakang gereja,” ujarnya.
Karena perbuatannya ini, jelas Brigjen Farman, tersangkat dijerat pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, yang terkait dengan perlindungan anak.
Baca Juga: Misteri Pendakian Gunung Buthak: Sebuah Kisah Horor Penampakan Hantu Perempuan
“Tersangka DBH diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, proses perjalanan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh DBH ini cukup panjang. Karena awalnya, sempat dilaporkan ke Polres Blitar Kota.
Kemudian untuk keamanan korban, lalu dibawa ke Bareskrim Polri, hingga kemudian dilimpahkan kembali ke Dirreskrimum Polda Jatim pada September 2024 lalu.
Kemudian proses penyelidikan dimulai hingga Senin (7/7/2025), pelaku ditetapkan sebagai tersangka. (ady)
Editor : M. Subchan Abdullah