BLITAR – Penanganan perkara korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2022 segera memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut untuk penuntut umum (JPU).
“Ini sudah memasuki tahap I. Penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum. Kami masih menunggu hasil penelitian berkasnya dari penuntut umum,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blitar, Ariefulloh, Selasa (22/7/2025).
Apabila berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, berkas kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Pihaknya menargetkan pada Agustus perkara bisa segera disidangkan.
“Selain itu, dari beberapa tersangka juga mengembalikan kerugian negara berupa uang. Ada tiga dari empat ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat, Red) yang mengembalikan,” terangnya.
Total nilai kerugian negara yang dikembalikan oleh ketiga tersangka mencapai sekitar Rp 200 juta. Meskipun telah mengembalikan kerugian, proses hukum tetap berlanjut hingga nanti persidangan.
”Masing-masing tersangka yang mengembalikan kerugian nilai tidak sama. Ada yang Rp 60 juta. Intinya total sekitar Rp 200 juta,” jelasnya.
Uang pengembalian tersebut dijadikan sebagai barang bukti dan bentuk pemulihan kerugian negara. Pengembalian yang dilakukan tersangka tidak akan mempengaruhi ancaman hukuman yang menjeratnya.
”Terkait nanti ada pertimbangan keringanan, itu sudah menjadi kewenangan dari hakim,” ujar Arief.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Blitar menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus korupsi proyek pembangunan IPAL tahun anggaran 2025 Kota Blitar.
Kelima tersangka adalah SY, mantan kepala dinas PUPR Kota Blitar, dan empat ketua KSM, yaitu TK (KSM Wiroyudhan), AW (KSM Turi Bangkit), MH (KSM Mayang Makmur 2), dan HK (KSM Ndaya’an). Kelimanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan proyek senilai total Rp 1,6 miliar tersebut.
Akibat perbuatan mereka, negara merugi sebesar Rp 553 juta. Kerugian ini berasal dari kekurangan volume fisik bangunan dan pembayaran Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 2 (1) subs Pasal 3 UU Tipikor dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (sub/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah