Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Didominasi Anak-anak, Polres Blitar Ungkap Motivasi Merusuh Karena Ajakan di Grup Medsos

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 3 September 2025 | 16:41 WIB

Didominasi Anak-anak, Polres Blitar Ungkap Motivasi Merusuh Karena Ajakan di Grup Medsos
Didominasi Anak-anak, Polres Blitar Ungkap Motivasi Merusuh Karena Ajakan di Grup Medsos

BLITAR – Polres Blitar bergerak cepat mengusut kasus kerusuhan yang berujung pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan di kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Dalam kurun waktu 3x24 jam, polisi berhasil mengamankan 41 orang terduga pelaku. Selain itu, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 10 miliar.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut bukanlah bentuk penyampaian pendapat atau unjuk rasa, melainkan aksi anarkisme, vandalisme, dan kriminal murni.

“Ini tanggung jawab kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dari 40 anak dan 1 orang dewasa, sebanyak 29 lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti, namun tetap menjadi petunjuk untuk pengembangan penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

Arif melanjutkian, dari proses penyelidikan 12 orang sudah diproses hukum hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Dari sejumlah itu, hanya 1 orang yang ditahan dan sisanya tidak ditahan karena masih masih berusia di bawah umur.

Dia membeberkan, sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar.

Di antara mereka, ada yang berperan sebagai provokator dengan menyebarkan ajakan melalui grup WhatsApp, beranggotakan hampir seribu orang.

“Salah satu inisial ARIA, 16 tahun, diduga memprovokasi massa untuk menyerang kantor DPRD dan juga melawan petugas kepolisian. Bahkan kami sudah mendapatkan tangkapan layar percakapan mereka dan berusaha untuk mencari percakapan lainnya,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain tujuh unit sepeda motor, televisi, kursi, kompor, HP, hingga perlengkapan kantor.

Polisi juga mencatat adanya belasan komputer, speaker aktif, hingga barang inventaris DPRD lain yang hilang.

“Kami yakin masih banyak barang yang disembunyikan. Karena sebagian besar pelaku anak-anak, mereka ketakutan. Kami imbau agar segera menyerahkan diri dan mengembalikan barang,” ujarnya.

Arif menambahkan, aksi tersebut terjadi dalam empat gelombang penyerangan. Dimulai dengan konvoi puluhan orang hingga memuncak dengan sekitar lebih 100 orang yang merobohkan pagar, membakar fasilitas, dan menjarah inventaris kantor DPRD.

“Apabila peristiwa ini tidak diluruskan, akan menjadi preseden buruk penegakan hukum. Kami berkomitmen mengungkap perkara ini seterang-terangnya,” pungkasnya.

Menurut Arif, aparat kepolisian bersama TNI dan pamswakarsa sebenarnya telah melakukan tindakan pencegahan.

Namun, jumlah massa yang mencapai ratusan orang membuat situasi sulit dikendalikan. Dia menambahkan, sebagian besar pelaku yang ditangkap masih berstatus pelajar. Mereka mengaku ikut-ikutan setelah terprovokasi ajakan di media sosial.

Mereka tidak ada motif politik, bahkan mereka hanya ikut karena takut ketinggalan tren, istilahnya FOMO (fear of missing out).

“Kerugian dari peristiwa ini mencapai Rp 10 miliar yang seharusnya bisa dipakai untuk perbaikan jalan dan infrastruktur, sekarang harus digunakan untuk membangun kembali kantor wakil rakyat,” tegasnya saat konferensi pers.

Polisi mengungkap, aksi ini digerakkan lewat sebuah grup media sosial berisi hampir seribu anggota.

Grup tersebut berisi ajakan untuk menyerang aparat, merusak, hingga membakar kantor DPRD. Saat ini polisi sedang menelusuri dalang provokasi di balik grup tersebut.

“Kami sinyalir ada dalang di tingkat kabupaten, bahkan bisa sampai provinsi maupun nasional. Kami akan bekerja sama dengan polda hingga Mabes Polri untuk mengungkap tabir ini,” tutur Arif.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 7 tahun, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun.

Karena sebagian besar pelaku masih anak-anak, proses hukum melibatkan balai pemasyarakatan (bapas), dinas sosial, dinas pendidikan, serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A).

Baca Juga: Tradisi Siraman Gong Kiai Pradah di Lodoyo, Warisan Spiritual yang Terus Hidup

“Ada mekanisme khusus terhadap anak, termasuk kemungkinan restorative justice. Tapi kami tegaskan, peristiwa ini tidak boleh terulang. Masyarakat jangan terkecoh seolah-olah ini aksi demonstrasi. Ini murni kriminal,” pungkasnya. (jar/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#medsos #polres blitar #motivasi #anak anak #dominasi #grub