Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Penataran, Kejari Kabupaten Blitar Buka Peluang Adanya Tersangka Baru

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 5 September 2025 | 21:45 WIB

 

Pesakitan : Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar membawa tersangka kasus korupsi pengadaan suku cadang di PDAM Tirta Penataran, HS, ke Lapas Kelas IIb Blitar
Pesakitan : Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar membawa tersangka kasus korupsi pengadaan suku cadang di PDAM Tirta Penataran, HS, ke Lapas Kelas IIb Blitar

BLITAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mendalami kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran.

Setelah menetapkan HS, pejabat di bagian pembelian sebagai tersangka, penyidik kini membuka peluang adanya tersangka baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman berkas dan barang bukti yang sudah didapatkan dari kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Penataran ini.

“Terkait PDAM masih kami lakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka kalau ada hal-hal baru yang kami dapatkan,” ujarnya, ketika ditemui di Pendapa Ronggo Hadi Negoro (RHN), Kamis (4/9/2025).

Zulkarnaen masih baru sebulan menjadi Kajari Kabupaten Blitar.

Meskipun begitu, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian suku cadang di PDAM Tirta Penataran, awal pekan lalu.

Untuk diketahui, HS diduga kuat memanipulasi prosedur pengadaan barang dengan melanggar standar operasional perusahaan (SOP) PDAM.

HS membuat mekanisme fiktif dalam pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan meraup keuntungan pribadi sebesar Rp 364.733.000.

“Dari dokumen-dokumen yang disita, tersangka HS terbukti mengatur prosedur pembelian agar seolah sah secara administrasi. Faktanya, sebagian besar transaksi tidak pernah ada alias fiktif,” ungkap Zulkarnaen.

Praktik curang itu dilakukan berulang sejak 2018 hingga 2020. Dana yang digunakan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, sesuai persetujuan DPRD Kabupaten Blitar.

Modal PDAM diketahui bersumber dari APBD, penyertaan modal pemerintah daerah, bantuan pusat, hingga pinjaman.

“Anggaran ini seharusnya dikelola penuh tanggung jawab. Karena bersumber dari APBD dan penyertaan modal, maka penyalahgunaan anggaran ini jelas termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Tim kejaksaan telah mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi-saksi, ahli, serta dokumen resmi.

Selanjutnya, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. (jar/c1/ynu)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#Kejari Kabupaten Blitar #Kejaksaan #peluang #tersangka #kasus korupsi #pdam tirta penataran