Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Skandal Korupsi Dana Haji: Ketika Ibadah Suci Menjadi Ladang Keuntungan Segelintir Oknum

Rahma Nur Anisa • Minggu, 21 September 2025 | 01:00 WIB

Transparensi Internasional Indonesia mencatat tidak adanya mekanisme kontrol internal yang ketat
Transparensi Internasional Indonesia mencatat tidak adanya mekanisme kontrol internal yang ketat

BLITAR KAWENTAR - Kasus korupsi dana haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak lainnya kembali mencoreng wajah pengelolaan ibadah haji di Indonesia.

Skandal ini bermula dari niat baik Presiden Jokowi untuk menambah kuota haji, namun berujung pada dugaan korupsi triliunan rupiah.

Kronologi kasus ini dimulai pada Oktober 2023 ketika Presiden Jokowi berhasil melobi Pangeran Muhammad bin Salman untuk menambah kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah.

Tambahan kuota ini seharusnya dialokasikan untuk mengurangi antrian haji reguler yang mencapai 47 tahun.

Baca Juga: “Campuran Arab, India, Tionghoa, hingga Melayu: Ternyata Begini ‘Resep’ Asli Indonesia!”

Namun, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, justru membagi kuota tambahan dengan perbandingan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Keputusan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Pembagian kontroversial ini diduga kuat dipengaruhi lobi pengusaha travel haji yang menginginkan keuntungan lebih besar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian turun tangan setelah Panitia Khusus DPR mengindikasikan adanya pelanggaran aturan.

Baca Juga: Warganet Heboh: Kalau Semua Pendatang, Siapa Orang Asli Indonesia Sebenarnya?

Investigasi KPK mengungkap kerugian negara mencapai 1 triliun rupiah. Penyidik berhasil menyita aset senilai 26 miliar rupiah, empat mobil, dan lima bidang tanah.

KPK juga melarang beberapa pihak, termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan.

Kasus ini juga menyeret nama Ustaz Khalid Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang membawahi biro perjalanan Uhud Tour. Namun, ustaz tersebut mengklaim sebagai korban dari skema penipuan yang dilakukan oknum agen travel.

Baca Juga: Bung Hatta Berani Tegaskan: “Indonesia Bukan Hindia Belanda, Ini Simbol Perlawanan!”

Skandal korupsi dana haji ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di Kementerian Agama. Para ahli menilai pembubaran Komisi Pengawas Haji pada 2018 menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi.

Diperlukan reformasi tata kelola yang komprehensif untuk mencegah berulangnya kasus serupa di masa depan. (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Yaqut Cholil #korupsi haji 2025 #Mantan Menteri Agama #skandal korupsi #korupsi haji #tambahan kuota haji