BLITAR KAWENTAR - Dalang dan budayawan ternama Sujiwo Tejo melontarkan kritik tajam namun filosofis terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang membentuk tim reformasi internal untuk memperbaiki institusinya sendiri.
Dengan menggunakan perspektif unik dari dunia pedalangan dan pewayangan Jawa, ia mengibaratkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum pedalangan yang diajarkan melalui tokoh Krishna, salah satu tokoh sentral dalam epos Mahabharata.
Dalam diskusi mendalam bersama mantan Menko Polhukam Mahfud MD di podcast "Ruang Sahabat Mahfud MD Official", Sujiwo Tejo menjelaskan filosofi penting dari dunia pedalangan yang sangat relevan dengan kondisi reformasi Polri saat ini.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id, Mudah Tanpa Aplikasi Tambahan
"Kata Bapak saya yang dalang melalui Krishna, menilai diri sendiri itu enggak boleh. Kalau polisi membentuk tim reformasi diri sendiri, itu menyalahi hukum pedalangan," ujarnya dengan nada serius namun tetap dibalut dengan gaya penyampaian yang khas dan santai.
Sujiwo Tejo merujuk pada ajaran Krishna yang merupakan titisan Dewa Wisnu, dewa kebijaksanaan dan ilmu pengetahuan dalam mitologi Hindu-Jawa. Menurut ajaran tersebut, Krishna mengajarkan bahwa yang termasuk tidak adil adalah menilai diri sendiri.
"Merenung boleh, tapi jangan menilai. Sebab kalau menilai bisa ketinggian, kalau ketinggian bisa sombong. Kalau menilai diri sendiri bisa terlalu rendah, kalau terlalu rendah bisa bunuh diri. Jadi cukup merenung, tapi kalau menilai biar orang lain," jelasnya dengan argumentasi yang logis dan mudah dipahami.
Baca Juga: Benarkah Rapel Gaji Pensiunan Cair Minggu Kedua Oktober 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kritik ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan Polri yang membentuk tim reformasi internal untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja serta citra institusi kepolisian yang belakangan banyak mendapat sorotan negatif dari masyarakat. Meskipun tim tersebut melibatkan beberapa tokoh eksternal termasuk Mahfud MD, inisiatif, struktur, dan keputusan akhir tetap berada di tangan internal Polri sendiri.
Sujiwo Tejo secara khusus menyampaikan pesannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Pak Listyo Sigit, kata Bapak saya yang dalang melalui Krishna, menilai diri sendiri itu enggak boleh. Kalau polisi membentuk tim reformasi diri sendiri, itu menyalahi hukum pedalangan," tegasnya dengan harapan pesan tersebut dapat didengar dan direnungkan oleh pemimpin tertinggi kepolisian Indonesia.
Ia menjelaskan lebih lanjut tentang risiko yang muncul dari penilaian internal. Jika penilaian terlalu tinggi dan menganggap Polri sudah baik-baik saja, maka akan timbul kesombongan institusional dan tidak akan ada perubahan signifikan. Sebaliknya, jika penilaian terlalu rendah dan menyatakan Polri sangat buruk, hal itu bisa merusak moral anggota dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, bahkan dalam skenario ekstrem bisa mengarah pada "bunuh diri" institusional di mana legitimasi Polri runtuh sama sekali.
Baca Juga: “Mengapa Cinta Membuat Kita Bodoh? Begini Penjelasan Ilmiahnya”
"Kalau terlalu rendah bisa bunuh diri, kita enggak ada, enggak ada polisi. Padahal kata Pak Mahfud, lebih baik punya polisi brengsek dalam semalam daripada tidak ada polisi dalam 60 tahun. Kalau semua polisi bunuh diri karena hasil reformasi internal mengatakan bahwa polisi jelek, loh ini Krishna," ujarnya dengan analogi yang menohok namun mengandung kebenaran.
Mahfud MD yang hadir dalam diskusi tersebut menanggapi kritik Sujiwo Tejo dengan menjelaskan bahwa keberadaan pihak eksternal dalam tim reformasi Polri sebenarnya sudah merupakan upaya untuk memberikan penilaian yang lebih objektif dan tidak bias. Namun, Sujiwo Tejo tetap menekankan bahwa prinsip dasarnya bermasalah karena struktur kekuasaan, inisiatif pembentukan, dan keputusan akhir tetap berada di tangan internal Polri.
Kritik filosofis Sujiwo Tejo ini sebenarnya menyentuh persoalan fundamental dalam tata kelola institusi publik masalah conflict of interest atau konflik kepentingan. Ketika sebuah institusi menilai dirinya sendiri, akan selalu ada bias, baik disadari maupun tidak, yang mempengaruhi hasil evaluasi. Reformasi yang efektif memerlukan penilaian eksternal yang independen, objektif, dan memiliki kewenangan penuh.
Baca Juga: Semangat Perajin Batik Puspayindra di Kanigoro Blitar Lestarikan Seni Batik di Tengah Gempuran Zaman
Lebih jauh, kritik ini juga menjadi refleksi menarik tentang bagaimana nilai-nilai filosofis dari budaya lokal, dalam hal ini pewayangan Jawa, bisa menjadi pisau analisis yang tajam dan relevan untuk membedah persoalan kontemporer yang kompleks, khususnya terkait reformasi institusi penegak hukum di Indonesia. Pewayangan yang sering dianggap kuno dan ketinggalan zaman ternyata menyimpan kebijaksanaan universal yang melampaui waktu. (*)
Editor : M. Subchan Abdullah