BLITAR – Dalam beberapa waktu belakangan, ribuan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan dicopot oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. Tapi, kegiatan penertiban ini belum merambah ke kawasan pedesaan di Bumi Penataran.
Dalam kegiatan penertiban, Bawaslu dibantu oleh personel panwascam dan Satpol PP Kabupaten Blitar.
Penertiban APK sudah dilakukan di sejumlah jalan protokol di berbegai kecamatan. Mulai dari Kecamatan Wlingi, Talun, Garum, Sanankulon, hingga Srengat.
“Hari ini (kemarin, Red) kami menertibkan APK yang melanggar aturan di semua wilayah kecamatan sekabupaten. Penertiban dilakukan serentak oleh Bawaslu bersama satpol PP dan didampingi panwascam,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin.
Dia mengaku petugas gabungan memang hanya melakukan penertiban APK ruas-ruas jalan utama kecamatan, provinsi, dan nasional.
Dengan begitu, APK yang dipasang di wilayah desa belum ditertibkan. Masruki mengungkapkan, keterbatasan jumlah personel jadi kendala utama dalam proses penertiban di lapangan.
“Iya, karena jumlah personel yang ada kan kurang memadai,” katanya.
Disinggung soal jumlah APK yang sudah ditertibkan, Masrukin mengaku belum dapat menyebut angka pasti. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
Tapi, dia mengeklaim kegiatan serupa bakal kembali digelar pada bulan depan.
“Kami belum bisa memberikan data APK yang sudah ditertibkan. Lantaran sampai Kamis pukul 16.00, petugas yang di lapangan masih melakukan penghitungan dan dalam perjalanan penertiban APK,” bebernya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bawaslu, tak kurang ada sekitar 12.078 APK yang dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
Dari jumlah itu, didapati 3.774 APK yang melanggar Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.
APK dikategorikan melanggar aturan jika dipasang dengan cara dipaku pada pohon, ditempel di tiang listrik dan tiang telepon, atau dipasang dekat fasilitas umum (fasum).
Banyaknya peserta pemilu yang melanggar aturan ini memang patut disayangkan. Sebab, adanya surat imbauan dan saran perbaikan kepada para peserta pemilu sudah dilayangkan. Sayang, tak banyak peserta yang mengindahkan imbauan dan saran yang dimaksud.
“Tapi, ada juga sebagian peserta Pemilu 2024 yang sudah melakukan perbaikan terhadap APK yang pemasangannya melanggar aturan,"
"Namun untuk peserta pemilu yang kurang merespons imbauan kami, maka sejumlah APK yang melanggar aturan dan belum dilakukan perbaikan, kami lakukan penertiban serentak,” tegasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra