Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pengajaun Cerai ASN di Kabupaten Blitar Bisa Ditolak, Jika Tak Dapat Izin Pemkab

Fajar Ali Wardana • Selasa, 16 Januari 2024 | 18:54 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI

BLITAR – Aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh asal dalam mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA). Lantaran, BKPSDM Kabupaten Blitar telah meminta PA Blitar untuk menolak ASN yang mengajukan cerai tanpa izin dari Pemkab Blitar.

Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Achmad Budi Hartawan mengatakan, tahun ini sudah 19 ASN ajukan izin cerai. Pihak sudah lama melakukan kesepakatan dengan PA Blitar. Tujuannya, agar ASN di lingkup Pemkab Blitar dapat mempertimbangkan dalam melakukan perceraian.

“Jika ada ASN yang mengajukan perceraian harus dilengkapi izin dari BKPSDM. sehingga PA bisa menolak, bila ada ASN yang mengajukan perceraian. hal itu untuk meminimalisir perceraian di lingkup Pemkab Blitar. sayangnya, ASN bisa saja mengajukan perceraian di PA luar Blitar,” ujar Budi.

Maka, bisa saja Pemkab Blitar tidak mengetahui cerai yang dilakukan ASN. Meskipun bgitu, perceraian ASN akan diketahui ketika dilakukan proses pengambilan gaji, karena ada data atau laporannya.

Berdasarkan data BKPSDM, sepanjang 2023 lalu ada 22 ASN yang mengajukan izin cerai. Adapun rincian dari kasus perceraian tersebut, yakni sebanyak 15 orang ASN merupakan penggugat dan 4 ASN lainnya sebagai tergugat cerai. Selain itu, ada 14 orang ASN telah disetujui dan sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Bupati Blitar. Sementara 2 ASN lainnya masih dalam proses laporan hasil pemeriksaan, dan 2 ASN menunggu kelengkapan berkas serta 1 pengajuan izin dicabut.

“Mayoritas yang kami wawancarai waktu BAP, perceraian ASN ini karena ekonomi. Itu sebagai faktor utama dan jadi penyebab dari faktor-faktor lain. Dari belajasan perceraian tahun lalu, menurun 3 kasus jika dibanding pada 2022,” ungkapnya.

Tentu ada pembinaan dari OPD masing-masing terlebih dahulu dalam teknis pengajuan. Bila dari pertimbangan OPD disetujui, maka dapat dilaporkan ke bupati dan akan ditindaklanjuti. Dari bupati menginstruksikan kepada BKPSDM untuk memproses izin tersebut. Bila ditemui terkait pelanggaran kode etik, ada tim sendiri yang menangani

“Untuk ijin perceraian, ada satu yang dicabut. Satu kasus dicabut itu karena masih bisa dimediasi atau didamaikan. karena pisahnya juga tidak lama. karena kami meminimalisir ASN yang melakukan perceraian,” pungkasnya. (jar/dit)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#izin perceraian #pengadilan agama (PA) #ASN