Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Antisipasi Kerugian Konsumen, Disperindag Kabupaten Blitar Lakukan Pemeriksaan di SPBU, Laporkan Jika Takaran Kurang

Mohammad Syafi'uddin • Rabu, 7 Februari 2024 | 18:30 WIB
HARUS PAS: Personel Disperindag Kabupaten Blitar sedang melakukan uji tera SPBU di Kecamatan Nglegok.
HARUS PAS: Personel Disperindag Kabupaten Blitar sedang melakukan uji tera SPBU di Kecamatan Nglegok.

BLITAR - Beberapa stasiun pengisian bahan umum (SPBU) di Kabupaten Blitar kembali menjadi sasaran pemeriksaan.

Bukan karena ada laporan, uji pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) ini untuk mengantisipasi kerugian konsumen.

Selain melakukan pengecekan, personel Disperindag juga memastikan bahwa segel-segel masih aman terlindungi.

Dengan begitu, tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat.

Penera Ahli Pertama Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar, Sugeng Hariayanto mengungkapkan, tindakan pengecekan ini wajib dilakukan.

Dia menjelaskan bahwa tera ini merupakan bentuk kewajiban dari pemilik usaha.

Pasca pemeriksaan, petugas akan menempelkan jadwal tera ulang berikutnya di mesin SPBU. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat dan mengawasi tempat pengisian bahan bakar itu.

“Pengecekan ini setiap tahun sekali. Ini tercantum dalam Permendag Nomor 68 Tahun 2018. Selain itu, ada juga cek internal, biasanya dilakukan sebelum jualan atau setiap seminggu sekali,” ujarnya.

Kendati demikian, Sugeng menegaskan bahwa pelaku usaha harus melakukan pengecekan meski belum sampai setahun.

Misalnya karena ditemukan produk yang tidak sesuai atau melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yakni 0,5 persen.

“Kalau SPBU atau timbangan truk, kita yang datang ke lokasi. Sedangkan timbangan yang kecil-kecil bisa sebenarnya dibawa ke kantor,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, tindakan ini merupakan usaha pemerintah dalam melindungi konsumen. Dengan melindungi tertib ukur ini, masyarakat tidak dirugikan secara finansial.

“Kita menjamin tertib ukur ini agar ukuran pas dan tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.

Di Blitar Raya, ada 50 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan. Perinciannya, 42 SPBU di wilayah kabupaten dan sisanya ada di Kota Blitar.

“Semua SPBU itu sudah kami tera, jadi sudah terjamin aman. Tahun ini kami tidak menarik retribusi untuk pengukuran,” jelasnya.

Sugeng berharap masyarakat melaporkan jika ada kecurangan terkait tertib ukur ini. Yakni dengan mengirim pesan pada nomor yang terera dalam stiker pengecekan. (mg2/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #Disperindag #spbu #pemeriksaan