BLITAR-Kementerian Agama sudah merencanakan akan mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh distribusi makanan dan minuman (mamin) di Kabupaten Blitar. Itu berlaku juga untuk semua kalangan yang berdagang di Indonesia, termasuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) ataupun pedagang kali lima (PKL).
Penerapan kebijakan tersebut paling lambat 17 Oktober tahun ini. Jika melebihi batas waktu dan masih ditemukan ada pedagang utamanya di Kabupaten Blitar yang berjualan tapi tidak memiliki sertifikasi halal, maka dimungkinkan pedagang tersebut terkena sanksi. Yakni, sesuai PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam peraturan ini, disebutkan ada sanksi administrasi yang dikenakan pelaku usaha. Yakni, peringatan tertulis, denda administrasi, pencabutan sertifikasi halal dan/atau pencabutan sertifikasi halal, serta pembekuan operasional.
Selain itu, denda yang dibebankan ke pengusaha terbilang fantastis. Dari peraturan ini, pedagang yang tetap ngeyel dan tidak memiliki sertifikasi halal dimungkinkan akan terkena denda administrasi terbanyak Rp 2 miliar (M).
“Sudah sejak lama mendorong masyarakat agar melengkapi perizinan yang harus dimiliki suatu produk,” terang Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskopum) Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni.
Pihak dinas menyosialisasikan perizinan yang harus dimiliki suatu produk, termasuk untuk sertifikasi halal. Kemudian untuk perizinan yang lain itu di DPMPTSP, seperti penerbitan BPOM dan standar produk.
Tidak hanya itu, untuk menunjang agar UMKM di Kabupaten Blitar mau untuk melengkapi perizinan, dinasnya mengambil berbagai inisiatif seperti pendirian lingkar UKM. \
Yakni, layanan terkait informasi dan layanan yang berkaitan soal UMKM. “Jika UMKM tidak memiliki izin, nanti kita arahkan ke dinas yang terkait,” ungkapnya.
Dari data Desember tahun lalu, di Kabupaten Blitar ada sekitar 34.694 UMKM. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari berbagai binaan yang dilakukan pemerintah. Dengan begitu, jumlahnya tidak hanya warga yang berjualan mamin.
Meski demikian, dia tak menunjukkan angka pasti berapa UMKM yang sudah memiliki izin. Namun, sebagian besar UMKM di Bumi Penataran sudah mengantongi izin.
“Kita juga punya Pojok Kurasi, waktu pelatihan disuruh mengisi data. Tujuannya agar terlihat siapa yang sudah memiliki izin dan belum. Jika belum, nanti kita arahkan.
Semua UMKM yang kami data itu sudah memiliki izin nomor induk berusaha atau NIB. Sedangkan untuk izin lain, seperti perizinan sertifikasi halal, merek, dan P-IRT, itu belum sepenuhnya,” ujarnya.
Tidak berhenti di sana, untuk meningkatkan pasar UMKM agar semakin diminati, dinas berupaya dengan mendirikan Garasi UMKM. Tidak sembarangan produk bisa masuk dalam garasi ini. Hanya produk-produk yang sudah memiliki izin dan sudah terkurasi. (mg2/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila