BLITAR - Kantor urusan agama (KUA) identik dengan pencatatan pernikahan umat Islam. Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana menjadikan KUA sebagai pencatatan pernikahan semua kepercayaan.
Kasi Bimbingan Islam (Bimais) Kemenag Kota Blitar, Poernomo mengatakan, kantor Kemenag Kota Blitar belum menerima surat keputusan tentang wacana tersebut.
Namun, menurutnya jika hal itu diterapkan, pencatatan perkawinan akan dilakukan di KUA. Baik agama Islam maupun non Islam.
”Terkait wacana itu, secara teknis kami belum menerima surat edarannya,” katanya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Senin (18/3/2024).
Sementara itu, Poernomo menyebut untuk pelaksanaan pernikahan dilakukan di tempat ibadah masing-masing seperti pada umumnya.
Misalnya, di gereja untuk umat Kristen, pura untuk umat Hindu, dan sebagainya.
Kemudian, barulah pernikahan itu dilaporkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil).
“Sebenarnya fungsi KUA hanya menghadiri, menyaksikan, dan mencatat pernikahan untuk agama Islam. Namun, biasanya masyarakat meminta untuk menikahkan melalui penghulu,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, KUA masih menunggu surat edaran dari Kemenag pusat. Dengan begitu, belum bisa menyampaikan kepada masyarakat terkait adanya aturan baru tersebut.
Artinya, pencatatan pernikahan hanya untuk agama Islam seperti pada umumnya.
Untuk yang beragama non Islam melakukan pencatatan pernikahan di dispendukcapil.
Poernomo menambahkan, jika surat edaran tersebut sudah turun, Kemenag akan segera melakukan penyesuaian.
Sebagai pelaksana tugas, pihaknya akan memastikan pencatatan pernikahan akan dilaksanakan sesuai regulasi.
“Pasti kami akan melakukan penyesuaian. Asalkan ada SE tersebut sudah turun, sehingga kami bisa segera mengambil sikap,” terangnya.
Sebelumnya, Kemenag Kota Blitar mencatat ratusan pernikahan di luar KUA, seperti di rumah atau masjid.
Dengan alasan, calon pengantin tidak ingin ribet datang ke KUA. Apalagi ketika pengantin perempuan sudah memakai gaun pernikahan.
Selain itu, ketika di luar KUA, pengantin bisa mengabadikan momen pernikahan secara lebih leluasa.
Sebab, di KUA hanya bisa menghadirkan beberapa perwakilan keluarga. Selain itu, ada dekorasi pernikahan yang bisa mempercantik foto pernikahan.
”Berdasarkan data tahun 2023 tercatat 1.026 pernikahan.
Dari jumlah tersebut, hanya 91 pelaksanaan pernikahan di KUA. Sementara 935 lainnya memilih di rumah atau masjid,” tandasnya. (ink/c1/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila