Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pengusaha Karaoke di Blitar Wajib Bayar Pajak 50 Persen, Berikut Jenis Rincian yang Harus Dibayarkan

Mohammad Syafi'uddin • Jumat, 5 April 2024 | 20:00 WIB
ilustrasi karaoke
ilustrasi karaoke

BLITAR - Sektor hiburan di Bumi Penataran tampaknya kurang bergairah tahun ini. Indikasinya, realisasi pendapatan pajak hiburan hingga Februari hanya Rp 4,2 juta. Padahal, target pajak hiburan yang dibebankan tahun ini mencapai Rp 2 miliar.

Informasi yang berhasil dihimpun, pajak hiburan kini menjadi satu dengan beberapa mata pajak lain dan terhimpun dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Misalnya, pajak makanan dan minuman, pajak kelistrikan, pajak hotel, dan jasa kesenian. Tahun lalu, pemerintah menargetkan pendapatan Rp 2 miliar dari PBJT. Pada 2023, realisasi pendapatan dari PBJT ini mencapai Rp 2,95 miliar.

Penggabungan mata pajak ini menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (HKPD).

“Sesuai UU HKPD, jenis pajak hiburan itu diklaster dalam PBJT. Itu sudah termasuk wisata buatan dan alam. Semua jenis hiburan itu masuk dalam pajak ini,” ujar Kasubbid Pelayanan dan Konsultasi Pajak Badan Pendapatan Daeran (Bapenda) Kabupaten Blitar, Imam Solichin.

Dia mengungkapkan, besaran pajak yang diterapkan atas jasa tersebut 10 persen. Kecuali pajak karaoke, diskotik, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa. “Untuk jasa ini, pajak yang dikenakan sebesar 50 persen,” imbuhnya.

Imam menegaskan, kenaikan pajak karaoke sebesar 50 persen ini sudah sesuai amanat regulasi. Bahkan dalam UU HKPD, pemerintah bisa menargetkan pajak karaoke 40 persen sampai 75 persen.

“Di perda kita itu sudah ditetapkan sebesar 50 persen, yang sebelumnya itu hanya 35 persen untuk karaoke. Saya rasa pengelompokan pajak dan masuk ke PBJT ini agar tidak lagi banyak item.

Sedangkan untuk besaran pajak karaoke 50 persen ini saya rasa agar masyarakat tidak banyak yang asal mendirikan karaoke,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa penarikan pajak 50 persen ini bersumber dari potongan keseluruhan omzet yang diperoleh.

“Semua jenis pajak ini itu penetapannya dari omzet yang dihasilkan selama sebulan. Tanpa ada pemotongan bersih kotor,” ulasnya.

Pengusaha karaoke harus siap-siap untuk menyiapkan anggaran pendapatannya terpotong separo. Imam menegaskan bakal ada penertiban jika ada pelaku usaha yang enggan membayar pajak.

 “Aturannya itu sudah jelas, sudah bulat, dan ditetapkan dalam perda. Makanya pengusaha karaoke harus tetap memenuhi tanggung jawab ini.

Namun jika tidak bisa itu ada mekanisme untuk pengajuan pengurangan. Mungkin nanti kita menggunakan mekanisme itu jika ada pihak karaoke yang tidak bisa memenuhi tanggungannya tersebut,” tutupnya. (mg2/c1/hai)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #pajak hiburan #bapenda #PBJT