BLITAR - Kapan waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah, dan bagaimana hukum zakat fitrah setelah salat Idul Fitri?
KH. Ahmad Suudi, Sekretaris MUI Kabupaten Blitar: Berbagai riwayat hadis menegaskan bahwa waktu tepat yang dianjurkan oleh rasulullah untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri.
Masing-masing imam menafsirkan bahwa sebelum disini bisa beberapa hari sebelum salat atau saat sebelum akan melaksanakan salat ied.
Namun mengealurkan zakat fitrah sehari atau beberapa hari sebelum salat dibolehkan.
Alasannya, bahwa pihak amil zakat bisa menyalurkan zakat fitrah yang sudah dikumpulkan kepada penerima.
Sehingga mereka bisa merasakan kegembiraan saat melaksanakan salat Idul Fitri.
Namun, kebanyakan dari warga mengeluarkan zakat sehari menjelang salat.
Terpenting, kapanpun waktu mengeluarkan zakat, jangan sampai zakat fitrah dilaksanakan setelah salat karena hukumnya lebih pada bersedekah.
Karena zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa, sehingga saat salat ied benar-benar dalam kondisi yang fitrah. (*)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila