Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Satpol PP Harus Tertibkan Kafe Liar yang Tersebar di Kabupaten Blitar, Akan Bentuk Paguyuban, Permudah Koordinasi

Mohammad Syafi'uddin • Minggu, 7 April 2024 | 20:17 WIB

ilustrasi karaoke
ilustrasi karaoke

BLITAR - Belum semua karaoke di Kabupetan Blitar memiliki izin operasi. Akibatnya, pendapatan daerah dari sektor hiburan dipastikan menguap.

Untuk mengatasinya, pemerintah kabupaten (pemkab) akan menggelar operasi penertiban karaoke liar.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, membenarkan bahwa hanya ada beberapa pelaku usaha yang berizin. 

Baca Juga: Pengusaha Karaoke di Blitar Wajib Bayar Pajak 50 Persen, Berikut Jenis Rincian yang Harus Dibayarkan

Dari catatan satpol PP, jumlah karaoke tidak sampai 20 titik. Itu pun belum tentu semuan memiliki izin.

“Kami akan mengagendakan untuk mengumpulkan pengusaha karaoke guna memberikan sosialisasi.

Namun untuk jadwal pelasanaannya, kami masih belum tahu. Yang jelas akan kami dilaksanakan tahun ini,” ujarnya.

Lanjut dia, pengumpulan ini juga bertujuan untuk pemetaan karaoke. Dengan begitu, pemerintah lebih mudah memberikan pembinaan.

Baca Juga: Satpol PP Temukan Dua Karaoke di Blitar Nekat Buka Selama Ramadan, Berikan Tindakan Tegas Ini

Selain itu, dia berencana membuatkan paguyuban pengusaha karaoke di tiap wilayah. Dengan cara ini, koordinasi lebih mudah saat ada masalah.“

"Mereka-mereka itu (pengusaha karaoke, Red) akan kita panggil, baik yang baru atau lama. Kami nanti bersama dinas yang bersangkutan seperti DPMPTSP, bapenda, dan PUPR juga akan kita undang,” jelasnya.

Repelita memperkirakan program ini bisa dilaksanakan di pertengahan tahun ini. Setidaknya ada 17 usaha karaoke di Kabupaten Blitar yang bakal menjadi target program ini.

Baca Juga: Tempat Karaoke di Blitar Dilarang Buka Selama Ramadhan, Pemkot Ajak Hormati Umat Muslim yang Sedang Berpuasa

“17 karaoke yang kita ketahui itu koordinasi dengan kecamatan. Entah terdaftar atau belum, kami masih belum tau. Nanti DPMPTSP yang mengecek ini,” terangnya.

Dia berharap agar masyarakat juga turut andil dalam melaporkan ke satpol PP jika ditemukan adanya karaoke baru atau diduga belum berizin.

Dengan langkah ini, satpol PP akan memberikan pembinaan. Dia menegaskan, satpol PP akan menindak tegas jika karaoke yang ada masih ngeyel.

“Soalnya penindakan itu merupakan solusi terakhir,” ujarnya.

Repelita menyebut 17 karaoke ini tersebar di lima kecamatan. Yakni, Ponggok, Nglegok, Wlingi, Selorejo, dan Sanankulon.

Baca Juga: Angka Miskin Ekstrem Nol Jiwa di Kota Blitar, Pemkot Masih Konversikan dengan Program Ini  

Hiburan karaoke terbanyak berada di Kecamatan Nglegok dengan jumlah sekitar delapan tempat karaoke. 

Sementara yang paling sedikit ialah di Sanankulon dengan satu tempat karaoke.

Dia menduga banyaknya tempat hiburan di Kecamatan Nglegok ini disebabkan oleh maraknya lokasi penambangan pasir. 

Baca Juga: Harga Barang Naik, Pemkot Blitar Imbau ASN Bijak Kelola THR

Para pekerja tambang, penambang, atau sopir truk yang kelelahan sering mampir ke karaoke untuk melepaskan penat.

“Bisa jadi seperti itu. Mereka itu menghibur diri dengan menyanyi,” jelasnya.

“Di luar 17 itu dimungkinkan masih ada karaoke lain. Maka kami butuh laporan masyarakat, kami tidak bisa bertindak sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga: Cek Kesehatan di Terminal Tipe A Patria Blitar, Puskesmas Sananwetan Temukan Awak Sopir Miliki Riwayat Sakit Ini

Sejauh ini belum ada karaoke yang dipaksa untuk tutup karena pelanggaran berat. Sebab, mereka hanya melakukan pelanggaran ringan seperti jam buka yang molor.

Seharusnya tutup pukul 02.00, tapi lanjut sampai pukul 03.00 dini hari. (mg2/c1/hai)

 

 

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #karaoke #satpol pp #Pemkab