Anggaran Terbatas, Perlintasan Liar Tambah Kerjaan Dishub, Segini Total JPL di Kabupaten Blitar Belum Berpalang

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Senin, 13 Mei 2024 | 18:21 WIB

 

HATI-HATI: Beberapa petugas palang pintu mengamankan jalannya kereta api yang melintas di wilayah Kecamatan Srengat.
HATI-HATI: Beberapa petugas palang pintu mengamankan jalannya kereta api yang melintas di wilayah Kecamatan Srengat.

BLITAR - Belum semua jalur perlintasan langsung (JPL) kereta api di wilayah Kabupaten Blitar memiliki palang pintu. Parahnya, kini muncul perlintasan liar yang juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

Informasinya, dari total 69 JPL, masih sekitar 50 yang belum memiliki palang pintu. Walaupun begitu, tahun ini pemerintah berencana untuk menambah pembangun 13 palang pintu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Anjar Eko Juli Atmanto mengungkapkan, JPL itu ukuran dan bentuknya berbeda-beda. Dari 69 JPL, 62 di antaranya merupakan perlintasan sebidang dan 7 perlintasan sisanya berupa underpass/flyover.

“Untuk tahun ini, kita membangun 11 perlintasan dan ada tambahan dua dari APBD provinsi. Jadi totalnya ada 13 palang pintu,” ujarnya.

Sebanyak 13 palang pintu tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar. Seperti di Kecamatan Wlingi dengan 3 palang pintu, Kecamatan Garum sejumlah 7 palang pintu, serta Kecamatan Talun, Kecamatan Srengat, dan Kecamatan Sanankulon masing-masing 1 palang pintu.

Lambannya pengadaan palang pintu ini dikawatirkan memicu kecelakaan. Kendati demikian, Anjar tidak bisa berbuat banyak. Alasannya, anggaran untuk pengadaan palang pintu terbatas.

Tahun ini untuk pengadaan dan pemasangan palang pintu kereta api hanya digelontorkan sekitar Rp 2 miliar.

“Walaupun begitu, kami targetkan setiap tahun selalu ada penambahan pengadaan palang pintu. Karena anggaran kita terbatas, setiap pembangunan palang pintu kami fokuskan ke titik-titik tertentu.

Itu seperti ciri-ciri lebar jalan, jenis kendaraan yang melintas, dan jumlah kendaraan yang sering dilewati. Setiap tahun kita update. Terutama perlintasan yang sering dilalui kendaraan,” jelasnya.

Anjar tidak menampik bahwa perlintasan kereta api di Kabupaten Blitar sebenarnya lebih dari 69 titik. Itu adalah perlintasan liar dan kini menjadi permasalah sendiri yang belum terpecahkan. “Karena ini liar, jadi tidak terdata di JPL perlintasan perhubungan,” ujarnya.

Baca Juga: Dalam Rangka Bersih Desa, Pemdes Rejowinangun Blitar Gelar Kirab Bendera Panji, Nguri-uri Budaya Jawa

Menurutnya, perlintasan kereta api liar ini seharusnya tidak pernah ada. Namun karena masih banyaknya masyarakat yang belum paham, menjadikan jumlah perlintasan ini semakin bertambah.

“Soalnya ada yang tidak tahu kapan perlintasan ini ada. Namun, secara bertahap, perlintasan kereta api ilegal tersebut harus ditutup,” jelasnya. (mg2/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
jalur perlintasan langsung Kabupaten Blitar kereta api palang pintu