Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gaji ke-13 ASN Naik Rp 5 M dari Sebelumnya, Pemkot Blitar Cairkan Setelah Terima Gaji Pokok, Berikut Besarannya

M. Subchan Abdullah • Selasa, 4 Juni 2024 | 20:00 WIB

 

DISIPLIN: Sejumlah ASN Kota Blitar mengikuti upacara Harkitnas beberapa waktu lalu di Kantor Wali Kota Blitar.
DISIPLIN: Sejumlah ASN Kota Blitar mengikuti upacara Harkitnas beberapa waktu lalu di Kantor Wali Kota Blitar.

BLITAR - Kabar gembira bagi 3.200 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

Itu setelah Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar menyiapkan dana sekitar Rp 21,5 miliar untuk pemberian gaji ke 13.

Besaran anggaran gaji ke-13 tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, sebab  pada 2023 lalu, pemkot menggelontorkan anggaran hanya sebesar Rp 16,4 miliar.

Ada kenaikan sekitar anggaran sekitar Rp 5 miliar lebih untuk 2024. Kenaikan diduga karena jumlah pegawai yang bertambah, khususnya dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala BPKAD Kota Blitar Widodo Saptono Johannes menjelaskan, gaji ke-13 merupakan program belanja rutin pegawai setiap tahun. Gaji tersebut bakal dicairkan menjelang tahun ajaran baru pada Juni-Juli mendatang.

”Gaji ke-13 tersebut memang untuk kebutuhan biaya pendidikan, ini sesuai arahan dari pemerintah pusat,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Senin (3/6/2024).

Gaji ke-13 ini, kata Widodo, memang diprioritaskan untuk biaya pendidikan anak para pegawai. Namun, pemerintah tetap memperkenankan penggunaan untuk kebutuhan lain sepanjang demi kebutuhan keluarga.

”Kami imbau agar gaji ke-13 ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Terutama untuk kebutuhan pendidikan anak-anak,” ujarnya.

Realisasi gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aturan dan komponen mengenai gaji-13 tersebut tidak jauh berbeda dengan pemberian tunjangan hari raya (THR).

Adapun komponen gaji-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai alias TPP.

Pemberian gaji tersebut diharapkan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Khususnya menjelang masuknya tahun ajaran baru sekolah.

Seperti diketahui, gaji ke-13 tahun ini masuk dalam regulasi PP Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi itu juga mengatur tentang THR untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Pencairannya paling lambat pada Juni atau setelah ASN menerima gaji pokok di awal bulan. (sub/ady)

 

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#BPKAD #Aparatur Sipil Negara (ASN) #pemkot #gaji ke 13