Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Fasilitas Baru, Tambahan Mobil Damkar di Kabupaten Blitar Bakal Direalisasikan Oktober, Masih Proses Pengadaan

Mohammad Syafi'uddin • Jumat, 13 September 2024 | 19:15 WIB
SIAGA: Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang berhenti di depan kantor bupati di Kanigoro.
SIAGA: Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang berhenti di depan kantor bupati di Kanigoro.

BLITAR - Dipastikan di awal Oktober nanti, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Blitar memiliki tambahan fasilitas mobil damkar baru. Tujuannya guna menunjang kegiatan untuk pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Edy Wiyono mengatakan, anggaran di tahun 2024 ini sudah dalam proses pengadaan.

“Kami diikutkan dalam penentuan spesifikasi kendaraan yang diinginkan. Tentu pengadaan ini sesuai anggaran. Insya Allah di Oktober nanti ada satu unit mobil damkar yang diturunkan,” ujarnya.

Tidak hanya mobil damkar. Karena anggaran pengaadaan ini masih ada sisa, maka direncanakan akan digunakan untuk membeli kendaraan sebagai mobil suplai air.

Diharapkan, dengan ditambahnya fasilitas ini, pemadaman di lapangan bisa dilakukan dengan lebih maksimal.

Walaupun sudah direncanakan begitu, Edy belum bisa memastikan bahwa pengadaan mobil suplai ini terealisasi atau tidak. Soalnya, pengadaan ini masih proses karena menyesuaikan sisa anggaran dari pembelian satu unit truk pemadam.

“Untuk anggaran dan pengadaan mobil suplai, pastinya saya kurang tahu ya. Tapi rencananya memang begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, pada kepemimpinanya di tahun 2020, damkar pernah mengajukan pengadaan penambahan kendaraan pemadam. Namun, hal itu belum bisa terealisasi.

“Mudah-mudahan nanti di Oktober kita sudah menerima mobil pemadam. Pengadaan ini sangat diperlukan agar sesuai standar yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, dua kendaraan pemadam yang dimiliki masih belum bisa meng-cover keseluruhan wilayah kabupaten. Standar yang dimaksud ialah di setiap 248 desa dan kelurahan dengan 22 kecamatan seharusnya kendaraan damkar mampu menggapai tempat kejadian dalam durasi waktu 15 menit sejak ada laporan kejadian.

Hal ini sudah sesuai dengan pedoman yang tertera dalam Pemendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Suburusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

Dia nanti berencana untuk membentuk pos damkar di setiap 5-6 kecamatan. Dengan langkah ini, diharapkan jika ada kejadian atau masyarakat membutuh bantuan, damkar bisa meluncur langsung ke lokasi sehingga sesuai response time yang sudah direncanakan.

Selain terkendala kekurangan alat, Damkar Kabupaten Blitar sempat mengeluhkan bahwa dua kendaraan yang ada sudah termakan usia.

Hal ini menyebabkan mesin pompa tidak mampu mengucurkan air yang deras seperti awal pembelian. Terkadang ada juga kebocoran pipa yang digunakan serta di beberapa titik mengalami korosi.

Dia memastikan bahwa kendaraan bermuatan air ini masih bisa beroperasi dengan layak serta selalu dirawat dengan baik. “Untuk fasilitas atau kebutuhan lain itu belum ada fasilitas kerusakan berat. Tetapi, nanti akan kami adakan yang baru agar penanganannya bisa lebih aman,” ungkapnya. (mg2/c1/din)  

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#fasilitas #Kabupaten Blitar #mobil damkar #Damkar #satpol pp