Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

50 Anggota DPRD Kabupaten Blitar Terancam Tak Gajian 6 Bulan, Jika Tidak Segera Bahas dan Selesaikan Agenda Penting ini

Agus Muhaimin • Kamis, 7 November 2024 | 14:00 WIB

 

WAKIL RAKYAT: Anggota DPRD Kabupaten Blitar mengikuti pelantikan dan sumpah jabatan pada 27 November lalu.
WAKIL RAKYAT: Anggota DPRD Kabupaten Blitar mengikuti pelantikan dan sumpah jabatan pada 27 November lalu.

BLITAR– Ada 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar berpotensi tidak menerima hak-hak keuangan selama enam bulan. Itu jika rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 mbleset alias tidak disetujui hingga akhir bulan ini.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hingga kini alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk. Padahal, komisi dan badan-badan dalam DPRD Kabupaten Blitar tersebut dibutuhkan untuk pembahasan raperda APBD tahun 2025 yang sudah diserahkan eksekutif beberapa pekan lalu.

 

 

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Blitar, Andi Widodo, mengaku belum mengetahui jadwal rapat terkait pembentukan AKD. Hingga kini, pihaknya juga menunggu pimpinan dewan mengundang fraksi-fraksi untuk pembahasan AKD tersebut. “Kami belum mendapatkan undangan dari pimpinan. Tolong dikonfirmasi pimpinan, saya juga nunggu,” katanya Rabu (6/11/2024)

 

Andi membenarkan bahwa peran AKD penting agar wakil rakyat segera bisa melaksanakan tugas fungsinya. Termasuk melakukan pembahasan terkait raperda APBD 2025 yang memiliki batas waktu persetujuan.

 

 

Kendati begitu, pihaknya optimistis masih ada kesempatan melakukan pembahasan, meskipun hingga kini AKD belum terbentuk. “Masih ada waktu. Pembahasan raperda APBD 2025 tidak lama. Kan rancangannya sudah ada, tinggal bahas apa saja yang perlu nambah atau ngurangi. Itu aja,” terangnya.

 

Andi mengatakan, fraksi dan pimpinan dewan pernah satu meja membahas AKD. Hanya saja, pembahasan tersebut belum tuntas. “Pernah sekali, kemudian undangan berikutnya tidak kuorum dan sampai sekarang belum diundang lagi,” ungkapnya.

 

 

Disinggung apakah dewan tidak bisa menjalankan peran dan fungsinya lantaran belum ada AKD, Andi Widodo enggan berkomentar. “Kalau soal itu, mohon konfirmasi ke pimpinan saja,” ucap Andi. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#blitar #gaji #DPRD