Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Siap-Siap, Ratusan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Blitar Bakal Direhabilitasi Pemkab

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 27 Februari 2025 | 04:00 WIB
MONITORING: Petugas disperkimtan melakukan survei untuk memastikan warga yang layak menerima program rehabilitas RTLH.
MONITORING: Petugas disperkimtan melakukan survei untuk memastikan warga yang layak menerima program rehabilitas RTLH.

 

BLITAR –  Sebanyak 186 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Blitar akan direhabilitasi tahun ini. Program tersebut akan tersebar di 13 kecamatan dengan jumlah terbanyak berada Kecamatan Kanigoro. Meskipun begitu, masih ada 6 ribu hunian masyarakat yang berstatus RTLH.

Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Blitar, Arif Djaelani mengatakan, Kecamatan Kanigoro mendapat jatah rehabilitasi RTLH paling banyak, terutama di Desa Karangsono. Sebenarnya, desa tersebut membutuhkan hampir 40 unit.

Namun, karena program ini harus tersebar di berbagai desa lain, maka alokasi RTLH di desa tersebut dibatasi.

“Tahun ini ada 186 unit RTLH yang akan direhabilitasi dengan anggaran Rp 3,7 miliar. Setiap unit mendapatkan bantuan Rp 20 juta. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah unit yang direhabilitasi mengalami peningkatan,” ujar Arif, yang ditemui di kantornya, Rabu (26/2/2025).

Dia melanjutkan, pada 2024 hanya 118 unit RTLH yang diperbaiki dengan anggaran Rp 2,6 miliar. Untuk tahun ini, program ini dibiayai sepenuhnya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Tanpa adanya dana alokasi khusus (DAK) ataupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) seperti tahun lalu,” jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif memastikan bahwa program rehabilitasi RTLH ini tidak terdampak oleh efisiensi anggaran karena murni dibiayai oleh APBD Kabupaten Blitar.

Meskipun begitu, dalam proses survei dan verifikasi penerima bantuan, tetap dilakukan dengan sangat hati-hati untuk mengantisipasi kemungkinan adanya masyarakat yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran lainnya.

“Insya Allah program ini tidak terdampak efisiensi. Namun, kami tetap berhati-hati dalam melakukan survei agar tidak ada penerima yang tiba-tiba batal mendapatkan bantuan. Karena Pemkab Blitar masih proses identifikasi untuk efisiensi anggaran,” ungkapnya.

Seperti diketahui, proses penentuan penerima bantuan RTLH ini dilakukan melalui pengusulan dari masyarakat melalui desa masing-masing. Dalam RTLH tersebut, 13 unit ditujukan untuk penanganan stunting, sedangkan sisanya merupakan hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tahun lalu.

 

Usulan yang telah dikumpulkan kemudian diverifikasi sebelum akhirnya ditetapkan dalam surat keputusan (SK).

Selain Kecamatan Kanigoro, ada 12 daerah lain di Bumi Penataran yang mendapatkan program RTLH. Di antaranya, di Kecamatan Nglegok, Sanankulon, Srengat, Udanawu, Ponggok, Talun, Selorejo, Gandusari, Wates, Wonodadi, Binangun, dan Panggungrejo.

Pelaksanaan rehabilitasi RTLH ini harus menunggu SK dari bupati baru. Maka dari itu, harus menunggu Bupati Blitar Rijanto aktif bekerja dan membuat regulasi terkait program ini. Diperkirakan, pada Maret sudah dapat finalisasi terkait SK dan April mulai pelaksanaan, seperti halnya tahun lalu yang pelaksanannya dimulai pada April.

Selain itu, sebelum menetapkan penerima bantuan program rehabilitasi RTLH, disperkimtan butuh berapa bulan untuk verifikasi ratusan rumah yang harus direhabilitasi. Pihaknya harus memastikan yang menerima program tersebut benar-benar layak. Jangan sampai penerima program, tapi punya rumah lebih dari satu.

Maka dari itu, harus diselidiki sampai sejauh itu. “Kami berharap di perubahan anggaran keuangan (PAK) tahun ini ada tambahan penerima program rehabilitasi RTLH. Lalu, tahun depan, RTLH tentu masih ada lagi karena masih ada sekitar 6.000-an di Kabupaten Blitar. Kalau sampai enggak ada ya kasihan masyarakat juga,” pungkas Arif. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Kabupaten Blitar #rtlh #Disperkimtan Kabupaten Blitar #Dana Alokasi Khusus (DAK) #rumah tidak layak huni