BLITAR – Bangunan gazebo di kawasan Istana Gebang mendapat kritikan. Kali ini datang dari mantan Wali Kota Blitar periode 2015–2019, M Samanhudi Anwar.
Orang yang pernah menduduki kursi AG 1 di Kota Blitar itu menilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai historis yang melekat kuat pada kediaman masa kecil Presiden Soekarno itu. Kritikan tersebut langsung ditanggapi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar.
Kepala Disbudpar, Edy Wasono menjelaskan gazebo yang kini berdiri di halaman Istana Gebang sebenarnya telah ada sejak 2019 lalu. Titik lokasi bangunan tersebut dulunya merupakan tempat berdirinya pohon Gada yang sudah berusia tua.
“Kemudian pohon itu tumbang pada 2018. Lalu pada 2019 dibangun gazebo, lengkap dengan kentongan sebagai ornamen tambahan,” jelasnya kepada Koran ini kemarin (11/4).
Terkait kritik yang dilontarkan oleh mantan wali kota Blitar tersebut, Edy menyatakan akan menampung dan memperhatikan masukan tersebut. Mengingat Samanhudi adalah salah satu tokoh politik yang cukup berpengaruh di Kota Blitar. “Kami tentu akan meminta arahan lebih lanjut dari mas wali (Syauqul Muhibbin, Red) terkait langkah ke depan soal bangunan itu,” ujarnya.
Edy menegaskan bahwa pembangunan gazebo dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas. Kendati begitu, dia sependapat bahwa pengembangan kawasan cagar budaya seperti Istana Gebang harus mempertimbangkan aspek keotentikan serta nilai historisnya.
“Prinsipnya, semua pengembangan kawasan cagar budaya harus melalui kajian mendalam. Jangan sampai menghilangkan unsur sejarah yang melekat,” tandasnya.
Pengembangan sebuah cagar budaya telah diatur dalam perundang-undangan. Disbudpar Kota Blitar tentu mematuhi regulasi yang berlaku dan memegang prinsip untuk menjaga cagar budaya di suatu daerah.
”Setiap program kegiatan pasti kami lakukan kajian yang matang, salah satunya seperti pengembangan Museum PETA,” pungkasnya. (sub/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah