Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Terus Berlanjut, Kejari Kabupaten Blitar Sita 5 Aset Senilai Rp 4 M

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 13 Juni 2025 | 22:30 WIB
TINDAK TEGAS: Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Blitar menyita lima bidang tanah dan bangunan yang diduga milik salah satu tersangka kasus Dam Kali Bentak.
TINDAK TEGAS: Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Blitar menyita lima bidang tanah dan bangunan yang diduga milik salah satu tersangka kasus Dam Kali Bentak.

BLITAR – Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita lima bidang tanah dan bangunan kemarin (12/6). Barang itu diduga milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo. Yakni, Hari Budiono alias HB. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 4 miliar (M).

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 116/Pid.Sus-TPK/Sita/2025/PN Sby. Maka dari itu, kejaksaan terus menelusuri aliran dana dari proyek Dam Kali Bentak yang tengah bergulir di meja penyidikan.

“Hari ini (kemarin, Red) kami menyita lima aset milik tersangka HB. Semua aset ini diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi proyek Dam Kali Bentak,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, usai penyitaan di Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon.

Rincian aset yang disita di antaranya sebidang tanah sawah seluas 1.414 m², sebidang tanah dan bangunan seluas 1.250 m², serta sebidang tanah dan bangunan lainnya seluas 102 m². Ketiganya berada di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum. Tidak hanya itu, ada sebidang tanah sawah seluas 3.950 m² di Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon, serta sebidang tanah seluas 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.

Penyitaan ini membuat warga setempat penasaran, sebab mereka mengetahui aset tersebut baru beberapa bulan dibeli.

Willy menjelaskan, satu dari lima objek yakni rumah joglo di Kelurahan Sumberdiren dibeli pada 2023. Sementara empat bidang lainnya dibeli sepanjang 2024 setelah proyek Dam Kali Bentak rampung.

“Aset-aset ini yang sedang kami amankan untuk mengembalikan kerugian negara. Dari tersangka HB saja, nilainya bisa mencapai Rp 4 M,” ungkapnya.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 5,15 M dalam proyek tersebut. Pihak kejaksaan masih terus memburu aset milik para tersangka lainnya.

“Kami masih menelusuri aset-aset lainnya. Tidak menutup ke­mungkinan akan ada penyitaan lanjutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek Dam Kali Bentak. Mereka adalah Muhammad Bahweni, direktur CV Cipta Graha Pratama, yang ditetapkan pada Maret lalu.

Kemudian, tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, admin CV Muhammad Iqbal, dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Hari Budiono.

Menyusul, Muhammad Mukhlison, anggota TP2ID, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal juni. Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. (jar/c1/ynu)

Editor : Fuad Abida
#korupsi #Kabupaten Blitar #blitar #Dam Kali Bentak #menyita #kasus #penyidik #Kejaksaan Negeri #kejari #pengadilan negeri #Pidsus #aset